Popular Posts

IMG 20260711 WA0001

Hadiri Sidang Pemeriksaan Setempat di Desa Oelet : Amos Lafu Sebagai Kuasa Hukum Tergugat Beberkan Beberapa Fakta Persidangan

Soe, FKKNews.com – Empat orang advokat dari Kantor Hukum Amos Aleksander Lafu, SH.,MH & Rekan selaku kuasa hukum tergugat Osias Mone mengikuti sidang pemeriksaan setempat dengan nomor 11/G/pdt/PN Soe yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soe terhadap objek sengketa sebidang tanah di RT 08,RW 04, Desa Oelet, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Jumat (10/7/2026.

Ketua Tim Hukum Amos Aleksander Lafu, SH.,MH mengatakan bahwa dalam agenda pemeriksaan setempat terhadap beberapa fakta tentang batas-batas tanah antara penggugat dan tergugat terutama di batas bagian timur.

“Ada fakta-fakta bahwa terhadap sebidang tanah yang dimaksud ternyata terdapat perbedaan antara pihak penggugat dan tergugat, perbedaan pertama pada bagian batas timur dimana penggugat mengatakan bahwa tanah bagian timur berbatasan dengan seseorang bernama Osias Nesimnasi, sementara menurut tergugat batas tanah bagian timur berbatasan dengan Habel Nesimnasi,”ujarnya.

“tergugat juga menyatakan bahwa di Desa Oelet terutama di sekitar objek sengketa tidak ada orang yang bernama Osias Nesimnasi yang memiliki tanah di sekitar objek sengketa atau berbatasan langsung dengan objek sengketa,”lanjutnya.

Ia menyebutkan bahwa selain perbedaan di batas bagian timur terdapat perbedaan dalam batas bagian selatan antara penggugat dan tergugat terhadap objek sengketa.

“Di batas bagian selatan kami memiliki perbedaan dengan penggugat yakni menurut penggugat batasnya diantara tengah-tengah saudara Dikson Sae dan saudara Daniel Metboki , sedangkan menurut saksi tergugat batas bagian selatan dengan bapak Yusuf,”ucapnya.

Ia menegaskan bahwa perbedaan batas-batas ini akak dinilai oleh Majelis dan akan dibuktikan lebih lanjut, selain itu objek sengketa yang ditunjuk oleh penggugat ternyata didalamnya ada terdapat rumah milik penggugat sehingga ini berarti pengugat melakukan gugatan terhadap dirinya , artinya penggugat melakukan perbuatan melawan hukum terhadap dirinya sendiri.(FKK02)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *