Sabu Raijua,FKKNews.com – Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, menegaskan bahwa pembangunan tambak garam di Uba Hāppu merupakan bagian dari program strategis nasional di bidang ketahanan pangan yang mendapat dukungan dari kementerian. Ia membantah tuduhan bahwa pembangunan tersebut merusak atau mengganggu tempat ritual kepercayaan Jingitiu dan meminta agar persoalan yang berkembang disikapi berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Bupati, sebelum pembangunan dimulai, pemerintah telah berkoordinasi dengan para pemangku adat dan masyarakat setempat. Koordinasi tersebut dilakukan agar pelaksanaan program dapat berjalan dengan memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
“Tambak garam yang kita bangun di sana adalah bantuan kementerian dalam rangka ketahanan pangan yang merupakan program strategis nasional. Sebelum kita bangun, sudah ada koordinasi dengan pemangku adat di sana dan masyarakat desa setempat,” tegas Krisman.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangannya, lokasi tempat ritual yang dipersoalkan berjarak sekitar 300 hingga 400 meter dari area tambak garam. Karena itu, ia membantah tuduhan bahwa pembangunan tambak tersebut telah merusak lokasi ritual Jingitiu.
Bupati menegaskan bahwa tuduhan mengenai kerusakan tempat ritual harus didukung bukti yang jelas dan diperiksa secara objektif. Menurutnya, persoalan yang menyangkut kepentingan adat maupun pembangunan tidak seharusnya diselesaikan melalui tuduhan sepihak, tetapi melalui dialog dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati: Tambak Garam Buka Lapangan Kerja bagi Masyarakat
Krisman menekankan bahwa pembangunan tambak garam tidak semata-mata berorientasi pada produksi, tetapi juga diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, warga memperoleh kesempatan bekerja dan mendapatkan penghasilan.
Ia menyebutkan bahwa sebagian besar masyarakat, berdasarkan informasi yang diterimanya, menyambut baik keberadaan tambak garam karena memberikan peluang ekonomi bagi warga setempat.
Bupati menyayangkan apabila program yang ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menimbulkan keresahan akibat persoalan yang belum terselesaikan.
Pemerintah daerah, menurutnya, berkepentingan memastikan pembangunan dapat berjalan dengan baik, tanpa mengabaikan penghormatan terhadap adat dan budaya. Namun, setiap keberatan juga perlu disampaikan dan ditangani melalui mekanisme yang tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan.
Bantah Ancaman dan Kekerasan, Bupati Jelaskan Kronologi Perdebatan
Menanggapi persoalan yang turut menyeret dirinya, Krisman secara tegas membantah adanya ancaman maupun tindakan kekerasan yang dilakukan dalam peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu diwarnai perdebatan mengenai tujuan ancaman yang menurutnya ditujukan kepadanya, serta tuduhan tentang kerusakan lokasi ritual Jingitiu.
“Saya tegaskan, tidak ada ancaman atau tindak kekerasan pada saat itu. Saya hanya menanyakan tujuan dia mengancam dan terjadi perdebatan tentang kerusakan lokasi ritual yang dia tuduhkan. Dan itu sama sekali tidak terbukti ada pengrusakan lokasi ritual,” ungkapnya.
Bupati menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara tuduhan, dugaan, dan fakta yang telah dibuktikan.
Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap pembangunan tambak garam, penyelesaiannya harus ditempuh melalui dialog bersama para pemangku adat, masyarakat, dan pemerintah. Sementara itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya perlu diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Soroti Dugaan Ancaman, Harapkan Aparat Segera Bertindak
Di tengah persoalan yang berkembang, Bupati Krisman menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan ancaman yang menurutnya menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang bekerja di tambak garam Uba Hāppu.
Ia menilai situasi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena masyarakat harus dapat menjalankan aktivitas pekerjaan dengan aman, tanpa rasa takut ataupun tekanan.
Bupati juga mempertanyakan belum adanya tindakan aparat yang diketahuinya terkait persoalan tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Bupati menambahkan bahwa sangat diharapkan adanya tindakan dari aparat terhadap pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum, sehingga masyarakat yang bekerja di tambak garam dapat merasa aman dan tidak terus dibayangi keresahan.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan atas harapan pemerintah daerah agar dugaan ancaman yang disampaikan dapat ditangani secara profesional. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan, keterangan para pihak, dan bukti yang sah.
Pemerintah mengharapkan agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Kepastian penanganan diperlukan bukan hanya untuk memberikan kejelasan terhadap persoalan yang terjadi, tetapi juga untuk menjaga keamanan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambak garam tersebut.
Ketahanan Pangan, Kepentingan Adat, dan Kepastian Hukum
Persoalan tambak garam Uba Hāppu memperlihatkan pentingnya menyelaraskan pembangunan ekonomi, penghormatan terhadap nilai-nilai adat, dan kepastian hukum.
Bupati Krisman menegaskan bahwa pembangunan tambak garam tersebut ditujukan untuk mendukung program ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk merusak tempat yang dianggap sakral oleh penganut kepercayaan Jingitiu.
Di sisi lain, setiap keberatan terkait lokasi ritual maupun pelaksanaan pembangunan perlu ditangani secara terbuka dan objektif. Pemeriksaan terhadap tuduhan yang muncul juga penting agar tidak ada kesimpulan yang mendahului pembuktian.
Pemerintah daerah berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, klarifikasi terhadap fakta-fakta di lapangan, serta penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Bagi Bupati Krisman, keberadaan tambak garam di Uba Hāppu merupakan bagian dari upaya menghadirkan program ketahanan pangan sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Karena itu, ia berharap masyarakat dapat bekerja dengan aman, kepentingan adat tetap dihormati, dan aparat penegak hukum memberikan kepastian atas dugaan ancaman yang telah menimbulkan keresahan.