Popular Posts

20261028 122827 scaled

Guru SMAK Fini Alekot Ohaem Soroti Kendala Pendataan PPPK, Winston Rondo Siap Tindak Lanjuti

Kupang, FKKNews.com – Persoalan pendataan, status kepegawaian, dan kesejahteraan guru swasta di bawah naungan Kementerian Agama menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Winston Rondo, Kamis (29/10/2026).

Aspirasi tersebut disampaikan Dorma Taek, guru SMAK Fini Alekot Ohaem. Ia menyoroti kendala yang dihadapi guru-guru sekolah swasta di bawah naungan Kementerian Agama dalam mengakses kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Ia mengungkapkan kekhawatirannya terkait rencana pengangkatan guru pada 2027. Menurutnya, guru-guru sekolah swasta di bawah Kementerian Agama berpotensi menghadapi kendala apabila data sekolah dan tenaga pendidik tidak terakomodasi dalam sistem pendataan yang digunakan pemerintah.

“Kami berharap pemerintah memperhatikan nasib guru-guru swasta di bawah naungan Kementerian Agama. Jangan sampai ketika ada kesempatan mengikuti seleksi PPPK atau CPNS, kami justru terkendala karena nama sekolah atau data kami tidak terakomodasi dalam sistem,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan sistem pendataan antara sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan sekolah di bawah Kementerian Agama yang menggunakan Education Management Information System (EMIS) dan Simpatika.

Menurutnya sejumlah guru sekolah swasta di bawah Kementerian Agama pernah berupaya mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS, tetapi menghadapi kendala karena nama sekolah atau data mereka tidak tercantum dalam sistem yang digunakan untuk proses seleksi.

“Sekolah-sekolah di bawah Kementerian Pendidikan menggunakan Dapodik, sedangkan kami di bawah Kementerian Agama menggunakan sistem yang berbeda. Kami berharap ada kejelasan dan solusi supaya guru-guru swasta seperti kami juga mendapatkan kesempatan yang sama,” lanjutnya.

Selain persoalan pendataan, Dorma berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap status kepegawaian dan kesejahteraan guru swasta, terutama mereka yang telah mengabdi di daerah terpencil dengan berbagai keterbatasan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Winston Rondo menilai persoalan pendataan guru swasta di bawah Kementerian Agama perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai kesempatan mereka mengikuti proses seleksi dan pengangkatan.

“Pertanyaannya, mengapa ada perbedaan perlakuan terhadap guru-guru swasta di bawah Kementerian Pendidikan dengan guru-guru swasta di bawah Kementerian Agama, padahal kita berada dalam satu pemerintahan yang sama?” ungkapnya.

Menurutnya guru-guru swasta di daerah terpencil menghadapi tantangan yang tidak ringan. Selain keterbatasan fasilitas pendidikan, mereka juga harus menghadapi akses menuju sekolah yang sulit dan persoalan kesejahteraan.

“Guru-guru kita di daerah terpencil menghadapi banyak keterbatasan. Fasilitas sekolah minim, ruang guru juga terbatas, akses menuju sekolah sulit, sementara kesejahteraan mereka masih perlu menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan berupaya menjembatani komunikasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT agar persoalan yang disampaikan para guru dapat dibahas bersama instansi terkait.

“Kami akan berupaya menjembatani komunikasi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT sehingga persoalan yang dihadapi guru-guru swasta ini bisa mendapat perhatian dan dicarikan jalan keluar,” katanya.

Ia berharap komunikasi tersebut dapat mendorong kejelasan mengenai mekanisme pendataan, status kepegawaian, serta kesempatan guru swasta mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah dan instansi terkait juga diharapkan memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik yang mengabdi di wilayah terpencil.

Melalui kegiatan reses tersebut, Winston menampung aspirasi para guru untuk menjadi bahan tindak lanjut dan disampaikan kepada pihak berwenang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Persoalan ini diharapkan mendapat perhatian sebelum pelaksanaan kebijakan pengangkatan guru pada 2027, sehingga kendala administrasi dan pendataan dapat dibahas lebih awal serta memberikan kejelasan bagi guru-guru swasta di bawah naungan Kementerian Agama.(FKK02)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *