Kupang, FKKNews.Com-Penjabat (Pj) Wali Kota kota Kupang melantik dan mengambil sumpah terhadap 30 orang sebagai Jabatan fungsional Hasil Penyesuaian di Pemerintah Kota Kupang. Pelantikan itu bagian dari penyetaraan birokrasi, mendukung penyelenggaraan organisasi di Pemkot Kupang dan pelayanan kepada masyarakat. Pelantikan itu berlangsung Sabtu (31/12/2022) lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (Kaban KPPD) Kota Kupang, Abraham D. E. Manafe kepada Media FKKNews.Com, dirinya mengatakan bahwa jabatan dari 30 orang yang dilantik disesuaikan dengan jenis jabatan. Seperti Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat jabatan yang harus mengalami penyesuaian berdasarkan nama jabatan fungsional yang baru sesuai perintah teknis KementrianDalamNegeri (Kemendagri).
Lanjut, Kaban KPPD ini menambahkan, OPD yang dilantik terdapat jabatan di bawah kepala dinas sebagai pejabat struktural yang harus disesuaikan nama jabatannya seperti pejabat Eselon IIIa hingga IVa.
“Pelantikan itu cuman Penyesuaian dari jabatan penyetaraan dulu tanggal 31 Desember tahun yang lalu, itu hanya penyesuaian nomenklatur jabatan saja. Jadi disesuaikan dengan peraturan menteri yang baru. Ada 30 pejabat yang sudah menduduki jabatan itu nama jabatan yang berubah jadi perlu dilantik kembali,”ungkapnya.
Berikut 30 pejabat yang disetarakan jabatannya berdasarkan peraturan teknis Kemendagri dan Surat Keputusan Penjabat Wali Kota Kupang Nomor: BKPPD.821/1521/D/XII/2022 Tanggal 30 Desember 2022:
1. Melianus Nikolas Adrianus Benggu SH, disetarakan ke jabatan Pamong Budaya Ahli Muda pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang
2. Anna Masandai Labina SH, disetarakan ke jabatan Pamong Budaya Ahli Muda pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang
3. Suprapti Rahayu SH, MM, disetarakan ke jabatan Pamong Budaya Ahli Muda pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang
4. Margaretha Ferderika Dida S.Sos, disetarakan ke jabatan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang
5. Jeanny Lorine Manafe S.STP, M.Si, disetarakan ke jabatan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang
6. Naomi Carolina Jolanda Adjid S.Sos disetarakan ke jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang
7. Meri Flora Ernestin S.ST, M.Kes, disetarakan ke jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda pada Dinas Kesehatan Kota Kupang
8. Joy Richard Gerald Rogaleli, ST disetarakan ke jabatan Penata Kelola Perumahan Ahli Muda pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang
9. Ni Luh Putu Sri Arianti ST, disetarakan ke jabatan Penata Kelola Perumahan Ahli Muda pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang
10. Stanley Roynald Deddy ST, disetarakan ke jabatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang
11. Losa Dasayani Dano, ST, disetarakan ke jabatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang
12. Maria Rosni Mu S.ST, disetarakan ke jabatan Penata Kelola Perumahan Ahli Muda pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang
13. Daniel Semuel Dethan, SH, disetarakan ke jabatan Pengantar Kerja Ahli Muda pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang
14. Susana Margretha Thei, SE, disetarakan ke jabatan Pengantar Kerja Ahli Muda pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang
15. Lidia Christin Anastasia Rihi, S.Kom, disetarakan ke jabatan Analis ketrijakan Ahli Muda pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang
16. Cristina De Araujo Da Silva, S.IP, disetarakan ke jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Kupang
17. Andriana Mulik, SP, disetarakan ke jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Kupang
18. Arientje S.R.B. Tunay, disetarakan ke jabatan Pengawas Koperasi Ahli Muda Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Kupang
19. Petrus Poy, S.Sos, disetarakan ke jabatan Penata Perizinan Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
20. Penina Naomi Adolvina Lauata, S.STP, MM disetarakan ke jabatan Penata Perizinan Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
21. Peggy Quen Elesen Kedoh, S.Pt, disetarakan ke jabatan Penata Perizinan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
22. Jesiana Adriana Ineke Borrel, S.Sos, disetarakan ke jabatan Penata Perizinan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
23. Margaritha Lindasari Nalle, S.STP, MM, disetarakan ke jabatan Penata Perizinan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
24. Netty Imeilda Suryalecta Seubelan, SE, disetarakan ke jabatan Penata Perizinan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
25. Emy Liana Malingga, S.Pt, disetarakan ke jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda pada Dinas Pertanian Kota Kupang
26. Ir. Yesina Libing disetarakan ke jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda pada Dinas Pertanian Kota Kupang
27. Hendrina Yosefin Sarah Manuel, S.Sos, disetarakan ke Jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang
28. Muslim Nurawi, SE, disetarakan ke jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang
29. Enos Nomleni, SP, disetarakan ke jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang
30. Orance Afliana Besi disetarakan ke jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang