Kupang, FKKNews.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd mulai mewajibkan pegawai di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bekerja mulai pukul 05:30 WITA, aturan ini mulai diterapkan Senin (6/3/2023).
Beberapa pegawai menolak aturan yang diterapkan Kadis Linus, namun sebagai bawahan mereka tetap mengikuti aturan tersebut, “Kami tidak terima. Yang lain terima silakan. Ini kebijakan aneh dan konyol. Pagi-pagi jam lima kami harus sudah siap dan berangkat karena masuk jam 5.30. Anak kami di jam itu harus kami urus, dan siapkan sarapan karena akan ke sekolah. Ini bikin susah,” kata seorang pegawai seperti dilansir suluhdesa.com
Hal yang sama disampaikan salah satu ibu juga. Dirinya meminta supaya jangan dituliskan namanya.
“Suami saya tugas di luar kota. Anak saya dua orang yang harus saya urus mereka pagi jam lima untuk mereka ke sekolah pagi. Lalu ini kebijakan baru bikin saya pusing. Anak saya di rumah terpaksa saya titipkan di tetangga untuk diantar ke sekolah. Tolong Pak Kadis kalau bisa jangan buat kami susah,” ucapnya kecewa.
Yang lain lagi mengungkapkan rasa kesalnya dengan berkata, bahwa kebijakan ini hasil dari mimpi semalam.
“Pak Kadis cari muka dan aneh. Beta sonde tau Kadis Linus kejar apalagi. Mungkin Pak Linus dia mau jadi Gubernur NTT berikutnya,” ujarnya sambil berlalu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi, mengatakan, ASN masuk jam 05.30 Wita adalah hal baru yang diterapkan di NTT.
“Hal yang baru ini kita mulai dari sektor pendidikan. Pagi ini kita mulai dengan senang dan doa ekumene,” ujar Linus, kepada sejumlah wartawan Senin pagi.
Menurut Linus, ASN diminta masuk lebih pagi sebagai bentuk revolusi mental. Walaupun demikian, para ASN tidak langsung bekerja pada pukul 05.30 Wita.
Kegiatan dimulai dengan menari, berdoa bersama lintas agama, memungut sampah, dan kegiatan lainnya.
Linus menyebutkan, ASN pulang kantor seperti biasanya yakni pukul 16.00 Wita atau jam empat sore.
Dia berharap, dengan masuk lebih pagi, ada perubahan kinerja dalam pelayanan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
Dengan berlakunya kewajiban berkantor pukul 05:30 WITA pada Dinas dan Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Dinas mana lagi yang akan mengikuti atau meniru kebijakan Kadis Linus???
Kita nantikan . . . (*/FKK/SlD)