Beranda Hukrim Mahkamah Agung Ganti Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Mahkamah Agung Ganti Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

237
Mahkamah Agung Ganti Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Mahkamah Agung Ganti Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Jakarta, FKKNews.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8/2023), hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,”ujarnya.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menolak upaya banding yang diajukan Sambo. Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tindak pidana ini dilakukan Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia pun telah menjalani hukumannya. Sementara perkara terdakwa lain masih di tahap kasasi di MA.(CNN/FKK03)

Artikulli paraprakDiduga CV. Bukit Mas Gunakan Kerikil Kali Berlumpur Sebagai Agregat B di Proyek Jalan Kelurahan di Kota Kupang Senilai Rp 6 Milyar
Artikulli tjetërSama Seperti Suaminya Ferdy Sambo, MA Kurangi Vonis Putri Candrawati Dari 20 Tahun Menjadi 10 Tahun Penjara