Kupang, FKKNews.com – Masyarakat Desa Maneikun, Kecamatan Lasiolat Kabupaten Belu mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedatangan masyarakat tak lain untuk mengadukan dugaan beberapa pembangunan di Desa yang di anggap mubazir. Hal ini disampaikan Martinus Lesen di dampingi Guido Beka sebagai tokoh masyarakat pada Rabu (30/08/2023).
“Hari ini kami mendatangi kantor kejaksaan tinggi NTT, untuk mengadu terkait Dana Desa yang kini mubazir di Desa Maneikun. Kami minta untuk telusuri Dana Desa Maneikun yang sekarang sudah tertimbun dalam tanah,” ujar Martinus.
Selain itu, lanjutnya, mereka meminta untuk Kajati NTT menelusuri kinerja Inspektorat dan Kejaksaan Belu.
“Kami meminta untuk telusuri kinerja inspektorat kabupaten Belu dan dan kejaksaan Belu. Karena kami sudah masukan berkas pengaduan pada tahun 2022 lalu, tapi tidak ada respon sama sekali,” ungkapnya.
Martinus, mengatakan bahwa masyarakat perlu mengetahui sudah sejauh mana kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah, sehingga masyarakat merasa puas.
“Sebagai masyarakat perlu untuk telusuri kebenarannya seperti apa, dan hak sebagai masyarakat sudah sampai di mana dan kebijakan pemerintah Inspektorat dan pemerintah desa itu bagaimana. Sehingga masyarakat bisa merasa puas dengan laporan dan menjamin masyarakat sesuai laporan yang diadukan,” jelasnya.
Pihaknya menilai ada banyak kejanggalan di yang di buat oleh pemerintah Kabupaten Belu.
“Yang menjadi kejanggalan kami adalah sudah berkali-kali kami bahwa surat pengaduan ke pihak DPRD kabupaten Belu, di kejaksaan Kabupaten Belu dan pihak inspektorat kabupaten Belu tetapi tidak ada respon sama sekali dan tidak ada tindakan untuk kami. Untuk itu kami berinisiatif langsung mendatangi Kejati NTT untuk menyampaikan pengaduan kami,” pungkasnya.
Dikatakan Lesen, pernah dari Inspektorat Kabupaten Belu mendatangi Desa tersebut tetapi hanya melakukan klarifikasi dan bukan untuk melakukan audit.
“waktu itu pernah, ada dari pihak Inspektorat Kabupaten Belu datang ke Desa Maneikun, tetapi bukan untuk melakukan audit dan pemeriksaan fisik di lapangan sesuai dengan pengaduan masyarakat tetapi hanya melakukan klarifikasi,” bebernya.
Pihaknya berharap kepada Kejati NTT untuk segera tindak lanjuti pengaduan masyarakat.
“Dengan adanya pengaduan yang kami sampaikan hari ini. Kajati NTT segera mengambil langkah bijak terkait pengaduan ini,” harapnya.
Diketahui kedatangan masyarakat ke Kejati NTT dengan membawa beberapa poin pengaduan yakni;
1. Pembangunan tempat Parawisata, tahun anggran 2019 di Dusun Raibulan tidak tercapai sasaran atau tidak dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Mane Ikun ( Mubazir).
2. Pembangunan dua buah BAK Penampung tahun anggran 2020 untuk pengairan tanaman Hortikultura di Dusun Haelet tidak tercapai atau tidak terpakai oleh masyarakat (Mubazir).
3. Pengelolaan dana tahun anggran 2017-2018 yaitu dengan rincian sebagai berikut; Dana PUAP, Dana Angur Merah. Dana tersebut merupakan dana pemberdayaan mastyarakt, tetapi dana tersebut disimpan sebagai uang pribadi denga rekening khusus.
4. Pembukaan lahan sawah tahun anggran 2018-2019 sebanyak 60 Ha tidak sesuai dengan target yang tercantum di dalam RAP.
5. Semua alat mesin untuk pemberdayaan yang dibiayai oleh Anggran Pemerintah ( ADD) desa Maneikun semua tidak dimanfaatkan oleh masyarakat, dengan perinciann alatnya sebagai berikut:
-Mesin Parut Kelapa 2015, 3 unit untuk 3 Dusun.
-Mesin Pompa Air 2015 ada 2
-Mesin Perah Santan/ Kripik Ubi 2015 -Mesin Luru Jagung / Dinas Pertanian.(FKK01).