Beranda Hukrim Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Oleh PN Jakarta Barat Dalam Kasus...

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Oleh PN Jakarta Barat Dalam Kasus Narkoba

6
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Oleh PN Jakarta Barat Dalam Kasus Narkoba
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Oleh PN Jakarta Barat Dalam Kasus Narkoba

Jakarta, FKKNews.com – Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba jenis sabu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, Vonis dibacakan pada selasa, (9/5/2023)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup, Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Saragih

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu perbuatan Teddy: tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Teddy Minahasa Singgung CCTV Kasus Sambo dan KM 50 di Sidang Narkoba
Sementara hal yang meringankan Teddy Minahasa di antaranya belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan.

Jenderal bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahas dihukum mati. (CNN/FKK03)

Artikulli paraprakUngkap Cepat Pelaku Pembunuhan di Jalan El Tari, Kombes Krisna Budhiaswanto Berikan Penghargaan Kepada Anggota Jatanras Polresta Kupang Kota
Artikulli tjetërDaftarkan 40 Caleg ke KPU, PKN Kota Kupang Optimis Rebut 5 Kursi DPRD Pada Pemilu 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini