Top 5 minggu ini

Related Posts

Gabung Satu Dapil, Kota Raja dan Kota Lama Alokasi 8 Kursi

Kupang, FKKNews.Com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akhirnya mengesahkan sejumlah lokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.

Terkususnya Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari dua usulan rancangan yang diajukan, KPU RI mensahkan usulan rancangan kedua dengan susunan dapil sebagai berikut yakni, dapil I Kelapa Lima dengan alokasi kursi sebanyak 7 kursi, dapil II Oebobo dengan jumlah kursi 9, Dapil III Maulafa dengan jumlah kursi 9, dapil IV Alak dengan alokasi kursi sebanyak 7 dan dapil V, Kota Raja-Kota Lama, mendapat alokasi kursi sebanyak 8 kursi.

Komposisi wilayah dapil khusus Kota Kupang, mengalami perubahan meski jumlah alokasi kursi tetap sebanyak 40 kursi. Dibanding saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, adapun komposisi daerah pemilihan yakni, dapil I, Kota Raja dengan alokasi kursi sebanyak 6, dapil II Kelapa Lima-Kota Lama sebanyak 11 kursi.

Dapil III, Oebobo dengan jumlah kursi 9, sedangkan dapil IV Maulafa, dengan alokasi kursi sebanyak 8 dan Dapil V Alak sebanyak 6 kursi.

Dalam penetapan Komisi Pemilihan Umum juga memutuskan menggabung Kecamatan Kota Raja dan Kota Lama menjadi satu Dapil untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Sementara itu, data pemilih kota Kupang hasil sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2022 dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), tercatat sebanyak 333.897 pemilih.

Data hasil sinkronisasi DPB tahun 2022 dan data DP4, akan dipakai dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit), oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan dimulai tanggal 12 Februari 2023.(*/01/FKK)

Baca juga  Elektabilitas Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Rendah Dalam Survei IPS Karena Serang Prabowo-Gibran Dalam Debat

Popular Articles