Kupang, FKKNews.com – Semua café, restaurant atau rumah makan dan badan usaha lainnya di Kota Kupang, diwajibkan menggunakan Mesin Electronic Data Capture (EDC), Kebijakan ini dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari usaha café dan restauran atau rumah makan dan badan usaha lainnya.
Hal ini dikatakan Pejabat (Pj) Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay pada acara Launching Penggunaan Mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dilaksanakan di Halaman Restoran La Moringa Kupang, Selasa 24 Oktober 2023 lalu.
Untuk diketahui, Electronic Data Capture (EDC) adalah mesin dengan fungsi mendukung proses penerimaan pembayaran dari konsumen pengguna kartu debit maupun kredit.
Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan Bank NTT menyiapkan 100 unit mesin Electronik Data Capture (EDC) sebagai alat transaksi pembayaran yang akan di tempatkan di tempat – tempat usaha seperti hotel, restauran dan cafe.
Pejabat (Pj) Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay mengatakan, dengan mesin EDC ini, pemerintah dapat memantau berapa besaran pajak yang dibayarkan konsumen saat bertransaksi dengan badan usaha seperti restaurant atau rumah makan, café dan hotel.
Dikatakan Pj Wali Kota Kupang, jika tempat usaha menolak menggunakan mesin EDC, maka pemerintah akan mengevaluasi kembali injin usaha dari café dan restaurant atau rumah makan serta hotel tersebut.
“Hari ini kita melaunching mesin EDC sebagai salah satu inovasi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari restauran dan tempat usaha lainnya,”ujarnya.
Sementara Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Alfred Lakabela mengatakan, 100 unit mesin EDC yang disediakan akan ditempatkan di seratus tempat usaha café dan restauran atau rumah makan, serta hotel yang ada di wilayah Kota Kupang.,
Kedepannya Alfred Lakabela, pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan Bank NTT akan terus menambah jumlah mesin EDC sehingga semua tempat usaha di Kota Kupang bisa memanfaatkan fasilitas mesin transaksi perbankan tersebut.
Kepala KCU Bank NTT, Sulaiman Bisilisin dalam sambutannya mengatakan, Kota Kupang merupakan kabupaten/kota ke-5 di NTT yang memanfaatkan mesin EDC untuk transaksi guna mendongkrak pembayaran pajak daerah. Kabupaten pertama yang menggunakan mesin EDC adalah Kabupaten Kupang.(FKK03)