Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

Tersangka Pembuang Bayi di Kelurahan Oesao Peragakan 18 Adegan Saat Polres Kupang Gelar Rekonstruksi

Oelamasi, FKKNews.com – Kepolisian Resor Kupang melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Unit PPA Polres Kupang menggelar rekonstruksi Pembuangan bayi di Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang,Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (6/9/2023).

Rekonstruksi yang dilakukan merupakan rangkaian tindakan lanjutan dari proses penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Anak yang terjadi pada tanggal 29 Juni 2023 yang lalu dengan tersangka SM (18), siswi salah satu SMA di Kabupaten Kupang.

Ada tiga puluh dua adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi ini yang melibatkan tersangka SM dan para saksi. Tersangka SM memperagakan 18 adegan yang dilmulai dari rumahnya yang beralamat di disalah satu RT di Kecamatan Kupang Timur saat ia sedang mencuci piring. Dari sinilah adegan-adegan lainnya diperagakan hingga tersangka membuang bayinya dibawah pohon pisang dipekarangan rumah warga yang jaraknya sekitar 200 meter dari rumahnya.

Lima adegan tersisa diperagakan oleh tiga orang saksi yang menemukan bayi mungil tersebut hingga mengantarnya kerumah sakit pada tanggal 30 Juni 2023 pagi.

Dilansir dari tribratanewskupang.com, Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya kegiatan rekonstruksi tersebut guna melengkapi proses penyidikan tindak pidana Penganiayaan Anak di Kelurahan Oesao pada akhir bulan Juni lalu.

” Ya benar, hari ini penyidik dari unit PPA Polres Kupang melakukan rekonstruksi di Kelurahan Oesao, ini hanya merupakan lanjutan proses penyidikan Kasus Penganiayaan Anak yang terjadi akhir Juni lalu, “ujarnya.

” Tidak ada kendala selama proses rekonstruksi karena kasusnya sudah terang benderang, ” tambahnya.

Rekonstruksi yang dilakukan berjalan lancar dan dibawah pimpinan Kaurbinops Satreskrim Polres Kupang Ipda Kuswantoro didampingi Kanit PPA Polres Kupang Ipda Sutrisno dan Aipda Mesak Manimoi, S.Pt.

Baca juga  Empat Kepala Daerah Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang Prapid Mantan Dirut Bank NTT Hingga 16 Februari

Turut hadir Kasi Intel Kejaksaan Negeri Oelamasi I Wayan Aguswilayana, S.H., M.H dan Andre Syahputra, S.H dan tim advokad dari tersangka.(Trb/FKK03)

Popular Articles