Kupang, FKKNews.com – Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna, Anggota KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik, Baharudin Hamzah, Elyaser Lomi Rihi, Petrus Kanisius Nahak, dan Sekretaris KPU Provinsi NTT Adiwijaya Bakti hadir dalam Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi NTT, Rabu (6/3/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, dalam sambutannya Jemris menyampaikan Rekapitulasi Tingkat Provinsi merupakan amanat yang terkandung dalam Pasal 402 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Pasal 64 PKPU 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
“Momen ini merupakan tonggak sejarah bagi kita semua, karena kita akan mengetahui dengan jelas dan pasti, hasil dari proses demokrasi yang telah kita lakukan selama ini. Ada tata tertib yang harus kita jaga selama pleno berlangsung,”ujarnya.
Rapat Pleno akan dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh seluruh pihak melalui kanal youtube KPU Provinsi NTT yang telah disediakan. Rapat Pleno ini juga menggunakan Aplikasi Sisten Informasi Rekapitulasi Hasil Suara Pemilihan Umum (SIREKAP) sebagai alat bantu dalam pelaksanaan Rapat Pleno.
Ia juga mengucapkan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Badan Adhoc mulai dari PPK, PPS, KPPS, dan PAM TPS yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa dalam pelaksanaan proses pemilu ini.
“Sesungguhnya sahabatsahabat kami, Badan Adhoc inilah penjaga demokrasi kita. Mereka bekerja tanpa mengenal lelah. Penghargaan setinggi-tingginya juga diberikan bagi Badan Adhoc yang telah gugur di medan perjuangan,”ungkapnya.
Turut hadir Forkompimda Provinsi NTT, Bawaslu Provinsi NTT, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretarsis KPU Kabupaten/Kota, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Kabupaten/Kota, Operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota, Saksi PPWP, Saksi Partai Politik, Saksi Calon Anggota DPD, Staf Pelaksana Sekretariat KPU Provinsi NTT.(FKK03)