Kupang, FKKNews.com – Kurang lebih enam bulan proses kasus kejahatan seksual terhadap tiga anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman sudah bergulir dan saat ini akan memasuki tahapan Penuntutan. Penting untuk ditegaskan kembali bahwa perkara ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
SAKSIMINOR dengan komitmen sejak semula bahwa kami menekankan kasus ini penting ada terobosan hukum oleh Aparat Penegak Hukum. Kejahatan seksual terhadap anak merupakan extra ordinary crimeKejahatan luar biasa. Peradilan selain berorietansi pada prosedur pemidanaan secara formal, hendaknya tidak mengabaikan instrumen perlindungan anak dan pemulihan korban. Karena itu kami berpendapat bahwa pernyataan Saksi Ahli pada persidanagan (dimana saksi ahli diakui sebagai salat satu alat alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP) berpotensi berkontribusi pada putusan yang tidak adil bagi korban, juga mencederai mandat perlindungan anak.
SAKSIMINOR menilai, pembacaan Tuntutan dalam kondisi saat ini masih terlalu dini apabila tidak didahului dengan kesempatan menghadirkan saksi ahli tandingan dalam persidangan.
SAKSIMINOR percaya bahwa dengan upaya penundaan pembacaan Tuntutan bukanlah bentuk penghambatan proses hukum, melainkan bagian dari prinsip proses hukum yang adil
“due process of law” yang justru memperkuat legitimasi putusan pengadilan. Kami menuntut langkah-langkah konkret dan tegas dari Aparat Penegak Hukum.
Oleh karena itu, penting untuk kami menyampaikan beberapa seruan sebagai berikut:
1. Proses peradilan perlu untuk menunda pembacaan Tuntutan terhadap eks Kapolres Ngada sampai dengan dihadirkannya saksi ahli tandingan dari bidang hukum perlindungan anak, psikologi forensik, guna menjamin pemenuhan prinsip kepentingan terbaik bagi anak korban.
2. Kami menuntut penjatuhan hukuman maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pelaku. Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Sementara itu, pelaku merupakan Pejabat Penegak hukum, semestinya menjadi teladan dan pelindung masyarakat. Kejahatan yang dilakukan ini telah mencoreng kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum.
3. Hentikan praktik impunitas terhadap Aparat Penegak Hukum yang melakukan tindak pidana kejahatan seksual, dengan memastikan adanya akuntabilitas individu maupun institusional.
4. Kami mendorong Kejaksaan menghadirkan Saksi ahli pembanding di bidang hukum pidana, perlindungan anak, dan viktimologi untuk memberi perspektif yang objektif, ilmiah, dan punya perspektif korban.
5. Negara wajib menjamin pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk dukungan psikologis, sosial, dan pendidikan, sebagai bagian dari hak restitusi anak yang dijamin oleh negara.
6. Mengajak masyarakat untuk secara intens memantau proses kasus ini dan bersamasama berperan aktif dalam mengawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada korban, memperjuangkan keadilan, dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan Proses penegakan hukum pada kasus ini akan menentukan wajah peradilan Indonesia dan wajah perlindungan anak Indonesia khususnya anak NTT. Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini. Negara perlu menegaskan bahwa perlindungan anak sebagai prinsip utama, negara pula harus membuktikan komitmen saat ini dan mendatang bahwa setiap anak Indonesia berhak tumbuh dengan aman, bermartabat, dan terbebas dari kekerasan.
Kami SAKSIMINOR memberi dukungan penuh dan apresiasi kepada kejaksaan yang selama ini berdiri bersama korban dan bekerja secara profesional karena itu kami berharap tuntutan tidak mengecewakan dan tidak menciderai rasa keadilan korban dan masyarakat.(FKK03)