1
1
1
2
3
Kalabahi, FkkNews.com – Dinamika politik dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, kembali menyita perhatian publik. Kekhawatiran kali ini datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Alor terkait potensi benturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan jika pemulihan kesehatan Bupati Alor terus tertunda tanpa kejelasan pendelegasian wewenang.
Ketua Komisi I DPRD Alor, Sulaiman Singhs, S.H., menyampaikan klarifikasi sekaligus peringatan dini melalui pernyataan video, Kamis (09/04/2026). Ia meluruskan isu yang berkembang di masyarakat bahwa DPRD mendesak keberangkatan Bupati ke Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Jakarta.
“Kami di DPRD mendukung penuh proses pemulihan kesehatan Bupati. Anggaran sudah disiapkan. Jadi tidak benar kalau DPRD mendesak. Soal kapan berangkat, itu sepenuhnya adalah hak pasien atau Pak Bupati,” tegas Sulaiman.
Menurut politisi senior Fraksi Partai Golkar itu, rencana perawatan lanjutan justru disampaikan Tim Percepatan Pemulihan Bupati dalam rapat bersama DPRD pada awal Maret 2026.
Sorotan pada Legalitas Dokumen Pemerintahan: Meski mendukung pemulihan, Komisi I menilai ada hal yang lebih krusial: legalitas dokumen pemerintahan yang membutuhkan tanda tangan kepala daerah. Sulaiman menekankan, dalam kondisi kepala daerah belum dapat menjalankan tugas optimal, harus ada kepastian hukum terkait pendelegasian kewenangan agar administrasi tetap berjalan sesuai aturan.
“Jika Bupati berhalangan, maka pendelegasian kewenangan kepada Wakil Bupati adalah langkah yang sah menurut aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Anggota DPRD empat periode itu juga mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan selama masa pemulihan.
“Jangan sampai ada oknum yang meminjam hak atau identitas Bupati untuk mengurus hal-hal administratif penting. Ini berbahaya secara hukum dan bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata mantan Wakil Ketua DPRD tersebut.
APBD 2026 Disoal: Sulaiman secara terbuka mempertanyakan keabsahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 bila ditandatangani dalam kondisi yang tidak sesuai prosedur.
“Pertanyaannya, apakah APBD 2026 sah secara hukum jika ditandatangani dalam kondisi yang tidak sesuai prosedur?” ujarnya.
Mantan Ketua Partai Golkar itu juga menegaskan, dokumen negara seperti APBD, keputusan kepala daerah, maupun dokumen strategis lainnya wajib memiliki dasar legalitas kuat agar tidak memicu sengketa hukum.
Desak Kepastian Mekanisme:
Situasi ini membuat publik Alor menanti dua kepastian: kondisi kesehatan Bupati dan kejelasan mekanisme pemerintahan. DPRD berharap proses pemulihan berjalan baik dan segera ada keputusan tegas soal pendelegasian, sehingga roda birokrasi tidak tersendat.
Komisi I DPRD Alor menegaskan, stabilitas pemerintahan dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama demi menjaga pelayanan publik serta pengelolaan anggaran daerah 2026.
“Siapa lagi kalau bukan kita semua yang merawat Alor agar situasi tetap tertib, aman, dan tidak menimbulkan polemik hukum,” tutup Sulaiman. (*fkk).