Popular Posts

IMG 20260628 WA0003

GAMKI TTU Desak Pengusutan Tuntas Kematian dr. Icha, Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

Kefamenanu, FKKNews.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Melki Bukifan, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara tuntas kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha. Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas kemanusiaannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Melki Bukifan mewakili sikap resmi DPC GAMKI TTU sebagai respons atas meninggalnya dr. Icha serta berkembangnya informasi di ruang publik mengenai dugaan intimidasi yang dialami almarhumah sebelum meninggal dunia. Menurutnya, dugaan tersebut harus diusut secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Melki menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga besar dr. Icha. Menurutnya, kepergian almarhumah bukan hanya menjadi kehilangan bagi keluarga, tetapi juga bagi masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara yang selama ini mendapatkan pelayanan kesehatan dari sosok dokter yang berdedikasi.

“Kami menolak segala bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan verbal, pelecehan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan, siapa pun pelakunya. Rumah sakit, puskesmas, dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus menjadi ruang yang aman bagi dokter, perawat, bidan, serta seluruh tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas kemanusiaannya,” tegas Melki.

Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan hanya dapat berjalan secara optimal apabila tenaga kesehatan bekerja dalam suasana yang aman, bermartabat, dan bebas dari rasa takut. Karena itu, GAMKI TTU mendesak aparat penegak hukum mengusut secara tuntas seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kematian dr. Icha, termasuk mendalami dugaan tekanan psikologis yang menjadi perhatian masyarakat.

Selain itu, Melki meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU menjalankan fungsi etiknya apabila melalui mekanisme yang berlaku terbukti terdapat pelanggaran kode etik oleh oknum anggota DPRD. Menurutnya, menjaga kehormatan lembaga perwakilan hanya dapat dilakukan melalui penegakan etika yang objektif, konsisten, dan tidak tebang pilih.

Hal senada disampaikan Sekretaris DPC GAMKI TTU, Ayub Udju Dima. Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap tenaga kesehatan, baik dari aspek keamanan, pendampingan psikologis, maupun kepastian hukum.

“Kami berharap pemerintah daerah, manajemen rumah sakit, organisasi profesi, dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat perlindungan bagi tenaga kesehatan. Tidak boleh ada lagi dokter, perawat, bidan, maupun tenaga kesehatan yang bekerja di bawah bayang-bayang intimidasi dan ketakutan. Rumah sakit dan puskesmas harus menjadi ruang yang aman bagi mereka yang setiap hari mengabdikan hidupnya untuk menyelamatkan sesama,” ujar Ayub.

Ayub juga mengajak seluruh masyarakat TTU untuk tetap menghormati profesi tenaga kesehatan dan menyampaikan kritik terhadap pelayanan publik melalui mekanisme yang beradab, bermartabat, serta sesuai ketentuan hukum.

Menutup pernyataannya, Ayub menegaskan bahwa DPC GAMKI TTU akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat, sembari tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami percaya keadilan hanya dapat diwujudkan apabila kebenaran diungkap secara jujur, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan martabat setiap manusia dihormati,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *