1
1
Kalabahi, FKKNews.com – Pemerintah Provinsi NTT resmi mengetatkan aturan subsidi BBM lewat Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Sementara Pasal 6 ayat (1) menyebut kendaraan dari luar daerah juga dilarang mengisi BBM subsidi di NTT. Larangan itu wajib dilaksanakan di seluruh SPBU di daerah, sesuai Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2).
Di sisi lain, Pergub NTT Nomor 8 Tahun 2026 justru memberi insentif. Ada diskon khusus 50% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi ke wilayah NTT. Kebijakan dua sisi ini ditujukan agar basis data kendaraan di NTT valid, pajak tertib, dan subsidi BBM tepat sasaran.
Lingkaran Setan Pajak di Alor Disorot
Menanggapi Pergub itu, pegiat pajak Alor M.A Beri menyoroti akar masalah tunggakan PKB di daerah. Berdasarkan observasi 3 tahun terakhir di satu desa di Alor, dari 100 unit motor hanya 2 yang bayar pajak.
“Sungguh ironis Pemerintah sudah sediakan jalan bagus, tapi kewajiban pajak tidak jalan. Alasannya klasik, surat-surat hilang, tidak ada surat, plat luar Alor, dan sudah belasan tahun nunggak,” ujar M.A Beri saat menghubungi media ini pada Sabtu (27/06/2026).
Saat ditanya mau bayar pajak atau tidak, jawabannya seragam Ya, kalau surat-surat lengkap kami bayar pajak. Masalahnya, biaya dan proses urus surat dianggap mahal dan rumit.
Tawaran Solusi: Investasi Pajak Kendaraan Bermotor
M.A Beri menyebut skemanya dengan filosofi Buang Tembang Tarik Gergahing atau berani putuskan mata rantai masalah. Ada 13 poin usulan:
1. Kolaborasi total
Pemda, Bapenda, Kepolisian, Samsat dan pemerintah desa mendata seluruh kendaraan di setiap desa.
2. Urus surat gratis
Pemerintah ambil risiko membiayai pengurusan surat kendaraan secara gratis. “Anggarannya dipikirkan pemerintah. Ini kunci memutus lingkaran setan,” tegasnya.
3. Perjanjian wajib pajak
Pemilik kendaraan menandatangani pernyataan, setelah surat beres, wajib bayar pajak. Jika tidak, motor bisa ditahan sesuai kesepakatan.
4. Mekanisme setor via desa, bukan bagi hasil
Pembayaran PKB disetor dulu ke desa melalui sistem terintegrasi dengan Samsat. Selanjutnya dari desa langsung menyetor ke Samsat sesuai jumlah kendaraan yang sudah terdata dan beres surat-suratnya. Jadi desa jadi titik kumpul dan simpul pendataan, bukan penerima bagi hasil pajak.
5. Efek domino pendapatan
“Hitung saja. 1 desa 100 motor, yang bayar 2 motor x Rp300 ribu = Rp600 ribu. Kalau 100 motor bayar = Rp30 juta per desa. Kalikan 114 desa di Alor, meledak pendapatannya,” hitungnya.
6. Tertib administrasi motor bekas
Seluruh penjualan motor bekas di Alor wajib berplat EB. Data pembelian motor baru langsung masuk sistem desa untuk pemantauan.
7. Target desa prioritas
Program difokuskan di desa yang akses jalannya sudah baik. Hasil pajaknya dipakai membangun desa lain yang jalannya belum bagus.
“Yang diselesaikan harusnya akar masalah pajak, bukan tebas alang-alang. Pemerintah boleh tegas, tapi harus kasih solusi untuk masyarakat awam,” pungkas M.A Beri.
Dengan Pergub 13/2025 yang menutup akses subsidi bagi penunggak, dan Pergub 8/2026 yang memberi diskon mutasi masuk, momentum reformasi pajak kendaraan di Alor dinilai terbuka lebar. Tinggal bagaimana pemerintah berani mengambil langkah investasi awal untuk menuai penerimaan jangka panjang. (FKK/Eka Blegur).