Popular Posts

IMG 20260705 174823 COLLAGE

Pemerintah Desa Taramana Gelar Penyuluhan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah dan Pengelolaan Kawasan Hutan, 5 Persoalan Tanah dan Hutan Dibongkar Warga Di Forum

Kalabahi, FKKNews.com – Pemerintah Desa Taramana, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, menggelar kegiatan Penyuluhan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah dan Pengelolaan Kawasan Hutan, Kamis (2/07/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Taramana mulai pukul 09.00 WITA hingga 15.00 WITA.

Penyuluhan ini menjadi langkah konkret pemerintah desa untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terkait administrasi pertanahan, status hak atas tanah, serta pengelolaan kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tiga narasumber kompeten dihadirkan untuk memberikan materi komprehensif. Yakni Bapak Loberth Mule, S.H. dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Alor, Bapak Jarny A. Missa, A.Md, Ka. Resort KSDA Wilayah Alor, dan Bapak Rudi Krisyantho Lema Killa, S.H., M.Kn., Dosen Fakultas Hukum Universitas Tribuana Kalabahi.

Representasi Seluruh Wilayah, Dialog Dibuka Luas

Dalam sambutannya, Kepala Desa Taramana, Bapak Elisa Y. Awengkari, menyampaikan peserta yang hadir merupakan representasi masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan suku dan sub-suku dari seluruh wilayah Desa Taramana.

“Harapannya informasi yang diperoleh hari ini bisa diteruskan ke masing-masing wilayah. Ini bukan hanya forum penyampaian materi, tapi juga ruang dialog terbuka,” ujar Kades Elisa.

“Kami berharap peserta aktif bertanya tentang keresahan masyarakat, khususnya status kepemilikan tanah, hak ulayat, serta pengelolaan kawasan konservasi. Agar masyarakat mendapat pemahaman yang benar berdasarkan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Materi Inti: Kepastian Hukum dan Kelestarian Lingkungan

Sepanjang penyuluhan, masyarakat mendapat penjelasan tentang pentingnya kepastian hukum hak atas tanah sebagai bentuk perlindungan dan pencegahan sengketa.

Peserta juga dibekali pemahaman mengenai status, fungsi, dan ketentuan pengelolaan kawasan hutan konservasi agar pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bijaksana, berkelanjutan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Materi lain yang disampaikan meliputi prosedur pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat, kewenangan lembaga pemerintah, hingga mekanisme penyelesaian konflik pertanahan.

 

5 Persoalan Nyata Dibongkar di Sesi Diskusi:

Sesi tanya jawab menjadi bagian paling dinamis. Lima persoalan krusial masyarakat Taramana langsung disampaikan ke narasumber:

1. Pertanian Tradisional di Kawasan Konservasi

Nathaniel Itunde, Tokoh Masyarakat Kampung Komang mempertanyakan kebijakan terhadap masyarakat yang masih menerapkan pertanian berpindah dan tebas bakar. “Jika hanya mengolah lahan yang sama terus, produktivitas akan turun,” ujarnya.

2. Status Tanah Lama Dikuasai

Oktofinaus Molang, Tokoh Masyarakat Kampung Lapae bertanya apakah warga yang sudah lama menguasai tanah, punya SPPT PBB dan rutin bayar pajak, bisa urus sertifikat ke BPN tanpa surat hibah dari pemilik hak ulayat.

3. Pengakuan Negara terhadap Hak Ulayat

Johan Kaminukan, Tokoh Masyarakat Kampung Lapae menanyakan kedudukan hukum pemilik kintal dengan pemilik hak ulayat, serta sejauh mana negara mengakui hak-hak tersebut.

4. Fasilitas Umum di Kawasan Konservasi

Seprianus Frare, Ketua BPD Taramana mempertanyakan status bangunan dan fasilitas umum yang ternyata masuk peta kawasan konservasi.

5. Peran Pemerintah Desa

Nathaniel Molang, Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa menanyakan sejauh mana kewenangan desa dalam pengurusan legalitas tanah, rekomendasi administrasi, hingga penyelesaian konflik di tingkat desa.

Seluruh pertanyaan dijawab tuntas oleh narasumber sesuai regulasi dan kewenangan lembaga. Para narasumber juga menekankan pentingnya musyawarah mufakat, penghormatan terhadap hukum adat, serta penyelesaian konflik secara damai sebelum masuk ranah hukum.

Apresiasi dan Komitmen Bersama

Di akhir kegiatan, Pemerintah Desa Taramana menyampaikan apresiasi kepada BPN Kabupaten Alor, BKSDA Resort Alor, dan Fakultas Hukum Universitas Tribuana Kalabahi atas dukungan dan kesediaannya menjadi narasumber.

Sekretaris Desa Taramana, Thenison Kaminukan, berharap kegiatan serupa terus berlanjut.

“Masyarakat yang paham hukum akan lebih mampu melindungi haknya, mencegah konflik, dan menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” tegasnya.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama seluruh unsur yang hadir Pemerintah Desa, narasumber, tokoh adat, tokoh masyarakat, BPD, dan perangkat desa untuk membangun Desa Taramana yang sadar hukum, tertib administrasi pertanahan, menghormati hak adat, dan peduli terhadap kelestarian hutan sebagai fondasi pembangunan desa yang aman, tertib, harmonis, dan berkelanjutan. (FKK/Eka Blegur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *