Popular Posts

17835986136402

Gelar Rapat Paripurna, Fraksi PKB Desak Studi DOB Pantar Jalan Juli Ini, Usul 14 Ruas Jalan Masuk APBN, Minta Audit Proyek Mangkrak, Soroti Sejumblah Masalah Jadi Prioritas Pemerintah 

Kalabahi, FKKNews.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Alor menyampaikan 14 catatan strategis dan usul saran dalam Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2025, Kamis (09/07/2026).

Catatan itu dibacakan langsung Ketua Fraksi PKB Ernes The Frinto Mokoni, S.Sos. Secara umum, PKB menyatakan sependapat dengan Badan Anggaran, namun dengan sejumlah catatan penting agar pengelolaan APBD benar-benar berdampak pada rakyat.

DOB Pantar Harus Jalan Juli Ini

Poin pertama yang disorot Fraksi PKB adalah rencana pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Pantar. PKB mendukung penuh langkah pemerintah yang telah menandatangani MoU dan PKS bersama Universitas Nusa Cendana (UNDANA) untuk Studi Kelayakan, dengan tetap berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Fraksi menegaskan komitmen pemerintah agar kegiatan ini wajib berjalan pada bulan Juli ini. Penyelesaian administrasi kontrak harus dipercepat, mengingat time schedule RAB dari UNDANA membutuhkan durasi pengerjaan 6 bulan,” tegas Ernes.

Temuan BPK dan Proyek Mangkrak Jadi Atensi

Fraksi PKB juga meminta Pemda Alor menindaklanjuti secara serius temuan Laporan Keuangan 2025 oleh BPK.

Terkait proyek fisik, PKB sependapat bahwa kebijakan mendahului pembahasan APBD Perubahan untuk mendanai kelanjutan proyek harus berdasar asas kepatuhan regulasi dan ketepatan waktu.

Khusus untuk kelanjutan pembangunan Gedung Rawat Inap UPTD RS Kelas D Pratama Mola, proses lelang baru bisa berjalan setelah Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 selesai dikonsultasikan ke Biro Keuangan Provinsi NTT.

Lebih tegas lagi, untuk proyek-proyek mangkrak yang tidak bisa dilanjutkan dengan Dana DAK, PKB mendesak dilakukan pemeriksaan dan audit oleh Inspektorat Daerah terlebih dahulu sebelum menggunakan sumber pembiayaan dari Dana Alokasi Umum.

“Jangan sampai proyek gagal diulang tanpa evaluasi. Harus ada audit sebagai dasar pengambilan keputusan,” ujar Ernes.

14 Ruas Jalan Strategis dan Jalan Lingkar Selatan

Di bidang infrastruktur, PKB mendukung usulan Komisi III agar APBD-P menganggarkan penyusunan Detail Engineering Design (DED) jalan oleh Dinas PUPR. Dengan DED, ruas-ruas jalan strategis bisa segera diusulkan ke APBN melalui Inpres Jalan Daerah, APBD Provinsi, maupun DAK/DAU.

 

Total ada 14 ruas yang diusulkan, di antaranya: Kabir–Pandai, Bakalang–Nule, Pandai–Tuabang, Kakamauta–Puntaru, Kalabahi–Sp. Awalaha, Lingkar Ternate, Lingkar Pura, hingga Moru–Maiwal–Buraga dan Mataraben–Buraga–Wakapsir.

PKB juga mendesak pembangunan Jalan Lingkar Selatan Alor yang meliputi Abad, Abad Selatan, Mataru, Alor Selatan, Pureman, dan Alor Timur. Kawasan ini disebut sebagai beranda terdepan NKRI yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.

“Pembangunan ini sangat mendesak demi menjaga ketahanan wilayah dan memacu ekonomi perbatasan,” tegasnya.

Pertanian, Air, dan Pelayanan Dasar

Untuk mendukung program Tripalawa, PKB mengusulkan pembangunan jalan tani di Desa Nule, Pantar Timur dan Desa Lamma, Pantar Barat Laut, serta jalan produksi lain di 18 kecamatan.

PKB juga menilai swasembada pangan tidak akan terwujud tanpa infrastruktur air. Karena itu fraksi mengusulkan alokasi dana tahun ini untuk perencanaan teknis bendungan dan irigasi, salah satunya di persawahan Lantoka, Desa Tanglapui, Kecamatan Alor Timur.

Di sektor pendidikan, PKB berharap pemerintah segera membangun RKB baru dan mobiler di UPTD SMPN Probur Selatan, mobiler UPTD SDN Us Akan di Desa Halerman, serta gedung TK PAUD Mujahidin Marica.

Fraksi juga meminta perbaikan tambatan perahu Marica dan rehabilitasi situs budaya seperti Rumah Adat Makainwat di Desa Probur.

Tata Kelola Sampah

Terakhir, untuk menghindari tumpang tindih kewenangan DLH dan Dinas Perdagangan, PKB mengusulkan pembentukan UPTD Persampahan.

“Ini krusial agar ada pemisahan jelas antara regulator dan eksekutor, sehingga kebersihan area publik dan pasar bisa lebih optimal dan akuntabel,” pungkas Ernes. (FKK/ Eka Blegur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *