1
1
1
2
3
Soe, FKKNews.com— Persidangan perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Soe antara Yakob Mone selaku Penggugat melawan Osias Mone selaku Tergugat kembali digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Persidangan kali ini mengagendakan bukti tambahan dari pihak Penggugat, berupa satu alat bukti surat dan pemeriksaan satu orang saksi.
Saksi yang dihadirkan Penggugat adalah Lasarus Nesimnasi, yang disebut sebagai saksi kunci. Namun, dalam keterangannya di persidangan, Lasarus justru memberikan keterangan yang dinilai penting oleh tim kuasa hukum Tergugat terkait surat pelepasan hak yang menjadi salah satu bukti dalam perkara tersebut.
Osias Mone selaku Tergugat didampingi tim kuasa hukum Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H., Fendi Bia, S.H., dan Adeninu Natumnea, S.H.
Usai persidangan, Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya mengonfirmasi kepada saksi Lasarus Nesimnasi mengenai surat pelepasan hak yang disebut dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Oelet hingga Camat Amanuban Timur.
Dalam surat tersebut, Lasarus Nesimnasi disebut bertindak sebagai penjual untuk dan atas nama Habel Nesimnasi dalam menyerahkan hak kepada Simon Mone.
Namun, menurut Amos, dalam persidangan Lasarus Nesimnasi justru membantah bahwa tanda tangan yang tercantum dalam surat tersebut merupakan tanda tangannya.
“Pertama, dia membantah bahwa itu bukan tanda tangan dia di surat itu. Menurut saksi, dia tidak memiliki pendidikan yang cukup dan dia tidak tahu tanda tangan, dia hanya bisa cap jempol,” ujarnya.
Menurutnya keterangan tersebut menjadi penting karena surat pelepasan hak merupakan salah satu bukti yang diandalkan oleh pihak Penggugat.
Selain membantah tanda tangan, Lasarus Nesimnasi juga disebut membantah pernah hadir di Kantor Desa Oelet pada 27 Desember 2022 untuk bersama-sama dengan pihak lain menandatangani surat pelepasan hak sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
“Yang kedua ialah saksi juga membantah bahwa pada tanggal 27 Desember 2022 itu saksi tidak pernah ke Kantor Desa Oelet untuk bersama-sama dengan saksi-saksi yang lain yang namanya disebut di dalam surat pelepasan hak itu untuk melakukan tanda tangan surat tadi,” jelasnya.
Kuasa Hukum Osias Mone Optimistis
Atas keterangan saksi tersebut, tim kuasa hukum Osias Mone menyatakan optimistis dapat membuktikan dalil-dalil dalam jawaban Tergugat mengenai tanah yang menjadi objek sengketa.
Amos mengatakan pihaknya meyakini tanah tersebut merupakan tanah Ike Suti, yang menurut pihak Tergugat merupakan tanah pemberian dalam konteks hubungan perkawinan.
“Bagi kami ini clear. Terkait perkara ini kami meyakini bahwa secara pembuktian kami bisa membuktikan apa yang menjadi dalil-dalil jawaban kami, yakni bahwa tanah ini sejatinya merupakan tanah Ike Suti,” tegasnya.
Menurut pihak Tergugat, tanah tersebut diberikan oleh keluarga Habel Nesimnasi kepada Kornelis Mone, ayah dari Osias Mone, berkaitan dengan perkawinan Kornelis Mone dengan almarhumah Kristina Nesimnasi yang merupakan anak kandung Habel Nesimnasi
Meski menyatakan optimistis, Amos menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan Majelis Hakim dalam menilai seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Sebagai kuasa hukum, optimisme itu penting. Tapi kami juga tetap menghormati dan menghargai Yang Mulia Majelis Hakim sebagai pengadil atau pemberi keputusan atas perkara ini,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh fakta persidangan diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk dinilai dan dipertimbangkan dalam putusan.
Sidang Berikutnya Agenda Kesimpulan
Amos menjelaskan, persidangan berikutnya akan memasuki agenda kesimpulan, yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2026.
Setelah agenda kesimpulan, selanjutnya akan ditentukan jadwal pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
“Tanggal 27 minggu depan itu agenda kesimpulan dan selanjutnya akan ditentukan jadwal mengenai putusannya. Jadi tersisa dua kali persidangan lagi,” jelasnya.
Berharap Pengadilan Berikan Rasa Keadilan
Amos juga menyampaikan harapan agar pengadilan tetap menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Menurutnya, Osias Mone yang berada dalam kondisi sederhana dan memiliki keterbatasan dalam berbagai hal tetap berhak memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai hak atas tanah Ike Suti.
“Kami senantiasa berharap bahwa pengadilan itu harus tetap menjadi garda terdepan untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan keadilan itu sendiri,” ujarnya.
“Terutama dalam konteks ini terhadap klien kami, Bapak Osias Mone, yang dalam kondisi yang sederhana, terbatas dalam banyak hal, tetapi beliau ingin memperjuangkan keadilannya, khususnya mengenai tanah yang dia miliki itu sebagai tanah Ike Suti,” lanjutnya.
Tim kuasa hukum Osias Mone berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang adil bagi para pihak.(FKK02)