Popular Posts

IMG 20260818 WA00742

26 Anggota DPRD Dikebiri Suaranya Saat Paripurna KUA-PPAS, Berakhir Dengan Bunyi Pecahan Gelas, Publik Soroti Sikap Ketua DPRD Tutup Rapat Secara Sepihak, Ada Apa?

Kalabahi, FKKNews.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026, Selasa (18/8/2026), tidak hanya diwarnai ketegangan, tetapi juga menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Ketua DPRD Alor menutup rapat setelah mengetuk palu tiga kali, sementara sejumlah anggota DPRD disebut masih ingin menyampaikan persoalan terkait kepentingan daerah dan masyarakat.

Situasi tersebut kemudian memanas hingga Anggota DPRD Kabupaten Alor dari Partai Perindo, Arifin Salo, melakukan aksi melempar gelas ke arah Ketua DPRD.

Salah satu masyarakat, Benno Karibera menyampaikan peristiwa itu menjadi sorotan publik dan tidak dapat dibenarkan sebagai cara penyampaian pendapat. Namun, bagi sebagian pihak, aksi tersebut tidak berdiri sendiri. Publik justru mempertanyakan apa yang terjadi sebelum aksi tersebut dan mengapa ruang perdebatan di dalam forum paripurna berakhir dalam suasana demikian.

Benno Karibera, yang mengaku menyaksikan langsung jalannya rapat, mengatakan bahwa perhatian publik jangan hanya diarahkan kepada aksi lempar gelas.

Menurutnya, ada pertanyaan yang jauh lebih substantif, yakni mengapa sejumlah anggota DPRD yang masih hendak berbicara tidak diberikan ruang yang cukup untuk menyampaikan persoalan daerah.

“Jangan publik hanya melihat gelas yang dilempar. Pertanyaan yang lebih besar adalah ada apa? Mengapa ketika masih ada sekitar 26 anggota DPRD yang ingin menyampaikan persoalan daerah dan masyarakat, rapat justru ditutup? Inikan Ketua mengebiri suara puluhan Anggota DPRD” ujar Benno.

Ia mengatakan, sejumlah persoalan yang disebut hendak disampaikan anggota DPRD berkaitan dengan ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati Alor, kondisi kesehatan Bupati Iskandar Lakamau serta dokumen atau keterangan dokter mengenai kondisi tersebut. bukan hanya persoalan Gaji PPPK paruh waktu saja, saya kira Semua anggota DPRD mendukung kenaikan Gaji PPPK paruh waktu, yang menjadi pertanyaannya adalah kenapa gaji tersebut masih dalam pembahasan belum ditetapkan tetapi Ketua DPRD sudah berkomentar di ruang publik terlebih daulu, bukan soal isu di ruang publik yang ketua komentari untuk meluruskan tetapi harus tauh menempatkan posisi Jabatan publik, apalagi sebagai Ketua DPRD. Sudah diputuskan baru kemudian Ketua berikan keterangan pers di media resmi, itu baru benar.

Selain itu, persoalan pelaksanaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang sebelumnya menjadi perhatian publik juga disebut hendak dipertanyakan.

“Kalau ada anggota DPRD yang ingin meminta penjelasan pemerintah mengenai persoalan daerah, bukankah forum paripurna adalah tempat yang tepat? Mengapa justru ruang itu ditutup oleh Ketua?” katanya.

Publik Berhak Bertanya: Ada Kepentingan Apa?

Benno kemudian melontarkan pertanyaan yang lebih tajam mengenai sikap Ketua DPRD.

“Apakah Ketua DPRD mempunyai kepentingan lain selain kepentingan rakyat dan daerah?” tanyanya.

Menurut Benno, pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bentuk kegelisahan publik yang muncul karena adanya keputusan menutup rapat ketika masih terdapat anggota DPRD yang hendak menyampaikan pendapat.

“Kalau memang tidak ada kepentingan lain, tentu publik berharap semuanya dapat dijelaskan secara terbuka. Kenapa harus takut terhadap pertanyaan anggota DPRD? Kenapa harus buru-buru menutup forum?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Ketua DPRD memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepemimpinan forum dan hak setiap anggota DPRD untuk menyampaikan pendapat.

“Ketua DPRD bukan hanya Ketua bagi kelompok tertentu. Ketua DPRD adalah pimpinan lembaga yang membawa mandat rakyat. Karena itu, kepentingan rakyat dan daerah harus menjadi kepentingan utama,” tegas Benno.

Palu Sidang Bukan Akhir Dari Perdebatan 

Menurut Benno, palu sidang seharusnya digunakan untuk menjaga ketertiban dan mengatur jalannya persidangan, bukan menjadi alasan untuk menghilangkan ruang dialog.

“Palu memang bagian dari kewenangan pimpinan sidang. Tetapi demokrasi tidak berhenti hanya karena palu diketuk. Kalau masih ada persoalan yang hendak disampaikan anggota, harus dilihat mekanismenya. Jangan sampai palu justru dipersepsikan sebagai alat untuk menghentikan kritik,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan Arifin Salo melempar gelas harus dipandang secara proporsional. Tindakan tersebut tidak patut dijadikan contoh dalam forum resmi, tetapi substansi protes yang melatarbelakanginya juga tidak boleh begitu saja diabaikan.

“Lempar gelas tentu bukan cara yang tepat. Tetapi jangan sampai gelasnya yang menjadi berita utama, sementara persoalan yang hendak dibicarakan puluhan anggota DPRD justru tenggelam,” ujarnya.

Ketua DPRD Harus Menjadi Ruang Mendengar Suara Rakyat

Benno mengatakan, masyarakat memilih anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Karena itu, menurutnya, perbedaan pandangan di antara anggota DPRD merupakan bagian dari demokrasi.

“Kalau 20-an anggota DPRD ingin berbicara tentang persoalan rakyat, maka suara mereka harus didengar. Ketua DPRD harus mampu menjadi penengah, bukan justru memperbesar ketegangan,” katanya.

Ia meminta pimpinan DPRD memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan penutupan rapat tersebut agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Ada apa sebenarnya? Mengapa rapat ditutup ketika masih ada anggota yang ingin berbicara? Apakah memang karena alasan tata tertib, atau ada pertimbangan lain? Publik berhak mendapatkan penjelasan.”

Benno menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa DPRD adalah rumah rakyat.

“Kalau rumah rakyat justru menutup pintu ketika wakil rakyat ingin menyampaikan suara rakyat, kepada Ketua DPRD maka masyarakat tentu akan bertanya, kepentingan siapa yang sedang diperjuangkan? Kepentingan rakyat dan daerah, atau Ketua ada kepentingan lain? Semua pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka,” pungkasnya. (FKK/Eka Blegur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *