Popular Posts

IMG 20260928 WA0058

Dari Yogyakarta, Teguh Takalapeta Angkat Persoalan Pemilih Lintas Domisili dalam Pembahasan Revisi UU Pemilu

Yogyakarta, FKKNews.com – Perdebatan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu tidak hanya berkaitan dengan ambang batas parlemen, pencalonan presiden, desain penyelenggara pemilu, maupun daerah pemilihan. Persoalan mengenai bagaimana sistem pemilu melayani warga yang pada hari pemungutan suara berada jauh dari daerah tempat mereka terdaftar juga dinilai perlu menjadi bagian dari pembahasan.

Hal tersebut disampaikan Teguh Lamentur Takalapeta, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD GAMKI DIY 2024-2027 sekaligus Ketua Cabang GMKI Yogyakarta 2022-2024. Menurutnya, persoalan pemilih yang berada di luar domisili elektoral menjadi semakin relevan seiring tingginya mobilitas masyarakat Indonesia.

Teguh menyoroti kondisi warga yang terdaftar sebagai pemilih di satu daerah, tetapi pada saat yang sama sedang menempuh pendidikan, bekerja, menjalankan tugas, atau menjalani kehidupan sehari-hari di wilayah lain.

Kelompok tersebut dapat disebut sebagai pemilih lintas domisili. Mahasiswa rantau menjadi salah satu contoh yang paling mudah menggambarkan persoalan tersebut.

“Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang yang sedang merantau dapat menemukan TPS, melainkan apa yang terjadi pada pilihan representasinya ketika ia menggunakan hak pilih jauh dari dapil asal,” demikian gagasan yang disampaikan Teguh dalam pembahasannya mengenai pemilih lintas domisili.

Yogyakarta menjadi salah satu daerah yang memberikan gambaran mengenai skala mobilitas tersebut. Pada akhir 2022, KPU DIY mencatat sebanyak 212.522 mahasiswa dengan KTP elektronik dari luar DIY.

Sementara menjelang Pemilu 2024, terdapat 20 kampus yang mengajukan 46 TPS lokasi khusus dengan 10.876 pemilih tetap yang tersebar di Kota Yogyakarta, Bantul, dan Sleman.

Data tersebut, menurut Teguh, tidak dapat digunakan secara sederhana untuk menyimpulkan bahwa seluruh mahasiswa yang berada di luar daerah asal kehilangan hak pilih. Kedua angka tersebut berasal dari kategori data yang berbeda. Sebagian mahasiswa dapat kembali ke daerah asal, sebagian menggunakan mekanisme pindah memilih, dan kondisi masing-masing pemilih juga berbeda.

Namun, data tersebut memperlihatkan skala mobilitas warga yang cukup besar. Banyak warga menjalani kehidupan sehari-hari jauh dari wilayah tempat mereka tercatat secara elektoral.

Persoalan mahasiswa rantau di Yogyakarta sendiri bukan merupakan isu baru. Buku Pemilu Digital: Jalan Baru Pemenuhan Hak Pilih Mahasiswa Rantau di Daerah Istimewa Yogyakarta karya Screning Yosmar Dano sebelumnya telah membahas pengalaman mahasiswa rantau di DIY, termasuk hambatan administratif, regulasi, serta kemungkinan pengembangan pelayanan pemilu.

Perkembangan pembahasan tersebut kemudian membuka pertanyaan yang lebih luas. Persoalannya tidak hanya bagaimana teknologi dapat memudahkan mahasiswa menggunakan hak pilih, tetapi juga bagaimana sistem pemilu menghubungkan lokasi seseorang memberikan suara dengan wilayah tempat suara tersebut menghasilkan representasi politik.

Dalam teori sistem pemilu, persoalan tersebut berkaitan dengan sedikitnya dua unsur penting, yakni mekanisme penyuaraan atau balloting dan daerah pemilihan atau electoral district.

Mekanisme penyuaraan berkaitan dengan bagaimana dan di mana pemilih memberikan suara. Sementara daerah pemilihan merupakan wilayah tempat suara diterjemahkan menjadi kursi dan representasi.

Dalam buku Pemilu Digital, penyuaraan, daerah pemilihan, dan formula pemilihan ditempatkan sebagai tiga variabel pokok dalam sistem pemilu.

Indonesia sendiri telah memiliki mekanisme bagi pemilih yang berada di luar daerah asal. Pemilih yang telah terdaftar dan memenuhi ketentuan dapat menggunakan mekanisme pindah memilih.

KPU DIY juga menjelaskan bahwa pemilih di TPS lokasi khusus tetap memperoleh surat suara dengan menyesuaikan ketentuan daerah pemilihan asal.

Dengan demikian, persoalannya bukan bahwa sistem pemilu Indonesia sama sekali belum mengenal mobilitas pemilih. Mekanisme yang ada telah memberikan jalan bagi pemilih tertentu untuk menggunakan hak pilih di lokasi berbeda.

Namun, menurut Teguh, mekanisme pindah memilih terutama menjawab persoalan mengenai di mana seseorang dapat memberikan suara. Persoalan yang lebih luas adalah bagaimana memastikan hubungan antara suara pemilih dan representasi politiknya tetap terjaga ketika pemilih memberikan suara jauh dari daerah pemilihan asal.

Karena itu, pembahasan mengenai mahasiswa rantau dinilai tidak cukup hanya berhenti pada pertanyaan apakah mahasiswa dapat mencoblos di kota tempat mereka menempuh pendidikan.

Jalur pindah memilih sudah tersedia. Pertanyaan berikutnya adalah apakah desain pemilu dapat memungkinkan pilihan representasi tertentu dari daerah pemilihan asal tetap dilayani ketika seorang pemilih menggunakan TPS tujuan.

Gagasan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh surat suara dari daerah pemilihan asal harus tersedia di setiap TPS yang didatangi pemilih. Sebaliknya, persoalan tersebut menjadi ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menguji berbagai kemungkinan desain kebijakan.

Evaluasi dalam buku Pemilu Digital juga telah merekomendasikan sinkronisasi data DPT dan DPTb, penguatan sosialisasi, serta evaluasi regulasi mengenai cakupan jenis surat suara bagi pemilih pindahan.

Hal itu menunjukkan bahwa persoalan pemilih lintas domisili dapat terlebih dahulu dibahas sebagai persoalan regulasi dan desain hak memilih sebelum menentukan pilihan teknologi yang akan digunakan.

Dalam sejumlah diskusi sebelumnya, istilah “Memilih dari Mana Saja” atau Vote Anywhere digunakan untuk menggambarkan persoalan tersebut.

Istilah itu tidak dimaksudkan sebagai gagasan agar pemilih dapat memberikan suara melalui telepon genggam dari kamar kos. Konsep tersebut lebih ditujukan untuk menggambarkan persoalan warga yang secara administratif terdaftar di satu wilayah, tetapi secara faktual sedang menjalani kehidupan di wilayah lain.

Sebagai ilustrasi, seorang mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur, Sumatra, Sulawesi, Papua, atau daerah lainnya yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta tetap dapat datang ke TPS resmi.

Identitas dan status pemilih diverifikasi, sementara sistem harus memastikan setiap orang hanya memberikan suara satu kali.

Persoalan berikutnya adalah bagaimana sistem dapat merancang mekanisme tertentu agar perpindahan lokasi pemilih tidak serta-merta menghilangkan seluruh kemungkinan keterhubungan dengan representasi politik di daerah pemilihan asal.

Gagasan tersebut memiliki sejumlah tantangan. Jika pilihan representasi dari daerah pemilihan asal hendak dilayani melalui TPS tujuan, terdapat sejumlah persoalan yang harus dijawab.

Di antaranya adalah bagaimana surat suara atau pilihan calon tersedia, bagaimana suara dimasukkan ke dalam rekapitulasi daerah pemilihan yang tepat, bagaimana saksi peserta pemilu dapat melakukan pengawasan, bagaimana pemungutan suara ganda dicegah, bagaimana data pribadi dilindungi, serta bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan.

Fleksibilitas bagi pemilih, dalam kerangka tersebut, tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan menjaga integritas pemilu.

Karena itu, teknologi dinilai sebaiknya ditempatkan sebagai alat, bukan sebagai titik awal pembahasan.

Pertanyaan pertama bukan mengenai aplikasi, mesin, blockchain, atau metode elektronik yang akan digunakan. Pertanyaan awal justru menyangkut hak apa yang hendak dilayani, hubungan representasi seperti apa yang hendak dipertahankan, serta risiko apa yang harus dicegah.

Salah satu prinsip yang ditawarkan dalam Pemilu Digital adalah perubahan dilakukan secara bertahap. Proses tersebut dapat dimulai melalui kajian akademik dan simulasi atau uji coba terbatas, dilanjutkan dengan penyusunan regulasi serta edukasi pemilih, sebelum kemungkinan pengembangan dilakukan secara lebih luas.

Logika tersebut dapat diterapkan dalam pembahasan pemilih lintas domisili tanpa harus terlebih dahulu menentukan teknologi tertentu.

Urutannya dapat dimulai dari kajian, simulasi, uji terbatas, evaluasi, kemudian keputusan kebijakan.

Dalam kerangka tersebut, Yogyakarta dinilai relevan sebagai studi kasus. Hal itu bukan karena DIY harus memperoleh perlakuan khusus atau karena teknologi tertentu harus langsung diuji di wilayah tersebut.

Yogyakarta memiliki karakteristik yang dapat menjadi bahan kajian, antara lain konsentrasi mahasiswa dari berbagai wilayah Indonesia, pengalaman penyelenggaraan TPS lokasi khusus, serta praktik pelayanan bagi pemilih yang berpindah.

Pengalaman tersebut dapat menjadi bahan bagi pembentuk kebijakan untuk memahami persoalan yang juga berpotensi muncul di kota-kota pendidikan dan pusat ekonomi lainnya.

Dengan demikian, persoalan pemilih rantau tidak harus dipersempit menjadi perdebatan mengenai e-voting.

Pengalaman Yogyakarta dan kajian mengenai Pemilu Digital menunjukkan bahwa persoalan tersebut lebih dahulu berkaitan dengan regulasi, administrasi pemilih, daerah pemilihan, dan desain representasi.

Teknologi baru kemudian menjadi relevan setelah persoalan yang hendak diselesaikan telah dirumuskan secara jelas.

Di tengah proses penyusunan revisi UU Pemilu dan ruang partisipasi publik yang dibuka Komisi II DPR RI, persoalan pemilih lintas domisili dinilai layak masuk dalam pembahasan.

Pertanyaan yang perlu diajukan tidak hanya mengenai apakah mahasiswa atau pekerja rantau dapat menemukan TPS di kota tempat mereka berada.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana hubungan antara suara pemilih dan daerah pemilihan asal dapat dipertahankan ketika seseorang berpindah tempat hidup, tanpa mengorbankan integritas penyelenggaraan pemilu.

Oleh: Teguh Lamentur Takalapeta: Ketua Bidang OKK DPD GAMKI DIY 2024–2027. Ketua Cabang GMKI Yogyakarta 2022–2024. (*fkk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *