Bawaslu RI : Ormas Tidak Berbadan Hukum Bisa Daftar Pemantau Pemilu

Jakarta,FKKNews.com-Badan Pengawas Pemilu resmi keluarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pemantau Pemilu pada Hari Kamis (2/2/2023) . Salah satu isinya, organisasi masyarakat (Ormas) tidak berbadan hukum dapat mendaftar sebagai pemantau Pemilu. Hal ini menjadi solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan Pemilu, namun tidak berbadan hukum.
Sebelumnya, Organisasi masyarakat yang tidak berbadan hukum tidak dapat menjadi pemantau Pemilu berdasarkan Bab II tentang Persyaratan Pemilu, pasal 2 ayat (1) sampai ayat (3) Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 yang kemudian diubah melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023. Hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat (2) Perbawaslu Nomor 1 tahun 2023: Selain pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau Pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah.
Terobosan ini merujuk pada ketentuan pasal pasal 435 ayat (2) dan pasal 437 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mencantumkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi pemantau Pemilu. SKT adalah surat keterangan bagi Ormas tidak berbadan hukum yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sehingga dimaknai Ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kesbangpol, bisa mendaftar sebagai pemantau Pemilu.

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Sita 151Juta, BEM Undana Dukung Kejati NTT Dalam Membongkar Kasus Korupsi Gedung FKKH Undana 

Kupang, FkkNews.com - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan...

“Berjuang Untuk Merdeka, Mengisi Kemerdekaan Dengan Tindakan Nyata” Renungan GMIT, Ibadat Minggu 17 Agustus 2025

Kupang, FKKNews.com- Shalom Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan...

Prof. Apris Adu Daftar Sebagai Calon Rektor : Siapkan 6 Program Strategis Untuk Undana Sehat dan Berdampak

Kupang, FKKNews.com - Pemilihan Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana)...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img