Jakarta,FKKNews.com-Badan Pengawas Pemilu resmi keluarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pemantau Pemilu pada Hari Kamis (2/2/2023) . Salah satu isinya, organisasi masyarakat (Ormas) tidak berbadan hukum dapat mendaftar sebagai pemantau Pemilu. Hal ini menjadi solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan Pemilu, namun tidak berbadan hukum.
Sebelumnya, Organisasi masyarakat yang tidak berbadan hukum tidak dapat menjadi pemantau Pemilu berdasarkan Bab II tentang Persyaratan Pemilu, pasal 2 ayat (1) sampai ayat (3) Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 yang kemudian diubah melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023. Hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat (2) Perbawaslu Nomor 1 tahun 2023: Selain pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau Pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah.
Terobosan ini merujuk pada ketentuan pasal pasal 435 ayat (2) dan pasal 437 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mencantumkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi pemantau Pemilu. SKT adalah surat keterangan bagi Ormas tidak berbadan hukum yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sehingga dimaknai Ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kesbangpol, bisa mendaftar sebagai pemantau Pemilu.