Jakarta,FKKNews.com-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengomentari putusan penundaan tahapan Pemilu 2024 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima, selasa (14/3/2023)
Ia mempertanyakan stabilitas pemerintahan pada tahun 2024, apakah adanya PLT Presiden.
“Jika pun, Pemilu 2024 dipaksakan ditunda lalu siapa yang memipin kita nanti, Karena perintah konstitusi pemerintahan saat ini akan mengakhiri masa tugasnya pada tanggal 20 Oktober 2024. Pertanyaannya begini, apa iya ada Plt Presiden,”ujarnya
Ia menegaskan bahwa isu tiga periode hanya sebuah kebetulan, atau merupakan sebuah skenario.
“Putusan PN Jakpus yang muncul setelah isu jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode bergulir, Apakah ini kebetulan belaka, Isu ini hadir setelah isu presiden tiga periode,” tegasnya.
AHY mengaku sudah menyerap aspirasi rakyat ke sejumlah pelosok negeri Indonesia terkait wacana penundaan Pemilu 2024, Mayoritas masyarakat menolak penundaan Pemilu 2024