Popular Posts

31549553082

Ketua Fraksi Gabungan Alor Maju DPRD Abdul Gani Djou Soroti APBD Perubahan di Rapat Paripurna, Bupati-Wabup Absen, ADD 10 Persen hingga Anggaran Pengobatan Dipertanyakan

Kalabahi, FKKNews.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak berlangsung dengan sorotan tajam dari Fraksi Gabungan Alor Maju.

Sorotan tersebut salah satunya disampaikan Ketua Fraksi Gabungan Alor Maju DPRD Kabupaten Alor, Abdul Gani Rapit Djou, S.Sos., yang mempertanyakan ketidakhadiran dua pimpinan daerah, yakni Bupati dan Wakil Bupati Alor, dalam ruang rapat paripurna yang dilaksanakan pada Kamis 18 September 2026.

Menurut Ketua Komisi II Abdul Gani, persoalan kehadiran kepala daerah dalam rapat paripurna tidak semata-mata dapat dilihat dari aspek normatif atau teknis administratif. Baginya, paripurna DPRD merupakan ruang politik kelembagaan yang menjadi tempat bertemunya tanggung jawab eksekutif dan legislatif terhadap masyarakat.

“Saya kenapa tadi memberikan pernyataan keras soal ketidakhadiran dua pimpinan daerah, Bupati dan Wakil Bupati Alor dalam ruang paripurna. Saya tegaskan, ruang paripurna itu ruang politis, bukan ruang teknis. Ruang teknis itu sampai di tingkat Banggar,” tegas Abdul Gani.

Anggota DPRD Dapil Pantar ini mengakui bahwa secara normatif kehadiran Sekretaris Daerah dalam rapat paripurna dapat menjadi representasi pemerintah daerah. Namun, menurutnya, secara politik DPRD tetap membutuhkan kehadiran kepala daerah untuk menunjukkan komitmen langsung terhadap pelaksanaan APBD yang telah dibahas dan disepakati bersama.

“Kenapa kita wajibkan untuk hadir secara normatif sah. Sekda hadir itu sah. Tetapi secara politis kita butuh komitmen,” ujarnya.

Abdul Gani memberikan gambaran bahwa APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 memiliki alokasi anggaran yang cukup besar sehingga membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD agar pelaksanaan program dan kegiatan tidak berakhir dengan sisa anggaran yang besar.

Menurutnya, persoalan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau Silpa bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan. Besarnya Silpa, kata dia, dapat menjadi salah satu indikator yang harus dilihat dalam menilai kemampuan pemerintah daerah mengeksekusi program yang telah direncanakan.

“Kita butuh stressing kepada pemerintah untuk meyakinkan kita bahwa pemerintah bekerja maksimal di sisa waktu yang ada ini. Dengan alokasi anggaran cukup besar, ini butuh komitmen bersama sehingga tidak menyisakan Silpa yang besar,” katanya.

Ia menjelaskan, Silpa setidaknya memiliki sejumlah konsekuensi terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Pertama, Silpa berkaitan dengan pelaksanaan kinerja pemerintah daerah. Kedua, keterlambatan pelaksanaan program dapat berdampak terhadap masyarakat yang seharusnya menerima manfaat pembangunan. Ketiga, menurut Abdul Gani, rendahnya kemampuan daerah dalam mengeksekusi anggaran juga dapat berimplikasi terhadap pengelolaan transfer ke daerah.

“Silpa ini yang pertama itu menunjukkan kinerja, kinerja pemerintah. Yang kedua ada hak-hak masyarakat yang bisa jadi korban karena keterlambatan eksekusi program kegiatan,” jelasnya.

Ia kemudian menyinggung pengalaman pembangunan Rumah Sakit Mola yang menurutnya berkaitan dengan penggunaan anggaran transfer, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Contoh kemarin DAU, pembangunan Rumah Sakit Mola kan DAK. Tapi karena kita tidak selesaikan terus orang potong, terus kita selesaikan tutup dengan DAU yang sesungguhnya bisa kita peruntukan untuk kegiatan lain,” katanya.

Dalam pandangan Abdul Gani, persoalan lainnya terletak pada bagaimana Silpa kemudian dikelola pemerintah daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, apabila DPRD hanya menerima pemberitahuan tanpa ruang pembahasan yang memadai, maka fungsi DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran dapat kehilangan substansinya.

“Tugas pemerintah hanya bersurat, menyurati lembaga DPRD, sifatnya informatif, bukan minta persetujuan. Nah, secara politis di situ ruang budget kita yang terampas,” tegasnya.

Ia menolak jika DPRD hanya ditempatkan sebagai lembaga yang menerima keputusan anggaran pemerintah daerah tanpa ruang deliberasi yang memadai.

“Sesuatu yang harusnya kita sepakat bersama, kamu jalan sendiri, jadi seolah DPR hanya menjadi tukang tempel. Yang kamu bawa datang, kita setuju, kamu bangun jalan. Tidak boleh begitu,” katanya.

Menurutnya, fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat tidak hanya berada pada tahap menyetujui dokumen anggaran, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan anggaran benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

“Esensi dari kehadiran kami sebagai wakil rakyat di ruang persidangan itu menjadi tidak bermakna,” ujarnya.

Karena itu, Abdul Gani menegaskan bahwa kehadiran Bupati dalam forum paripurna dinilainya penting untuk membangun komitmen politik bersama.

“Jadi saya haruskan Bupati hadir itu karena itu. Ada komitmen yang harus dibangun,” tegasnya.

Ia juga membedakan posisi politik Bupati dengan posisi administratif Sekretaris Daerah.

“Dan itu tidak bisa melalui Sekda karena Sekda bukan jabatan politik. Ini menyangkut tanggung jawab kepada masyarakat. Kita yang duduk jabatan politik, kan kursi Bupati yang diduduki Sekda ini kan kursi politik yang butuh tanggung jawab moril, tanggung jawab politis kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurut Abdul Gani, Sekda tetap memiliki tanggung jawab administratif dalam pemerintahan, tetapi tanggung jawab politik kepala daerah terhadap masyarakat berada pada Bupati dan Wakil Bupati.

“Sekda dia bertanggung jawab kepada pimpinan, Bupati. Nanti Bupati yang bertanggung jawab. Kami DPRD juga begitu, kami yang bertanggung jawab kepada masyarakat,” katanya.

Dalam forum tersebut, Abdul Gani juga menyinggung alasan ketidakhadiran Bupati apabila dikaitkan dengan kondisi kesehatan.

Ia menegaskan bahwa apabila kepala daerah berhalangan hadir, menurutnya perlu ada penjelasan yang jelas mengenai alasan ketidakhadiran tersebut, terlebih ketika rapat paripurna berkaitan langsung dengan kebijakan APBD.

“Kalau Sekda bilang kita semua tahu kondisi Pak Bupati, maka tidak bisa begitu. Kalau pun dia berhalangan, harus jelas halangannya seperti apa,” ujarnya.

Pertanyaan tersebut kemudian dikaitkan Abdul Gani dengan alokasi APBD untuk biaya pengobatan Bupati.

Menurutnya, DPRD sebelumnya telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar berkaitan dengan kebutuhan tersebut. Ia juga menyebut adanya alokasi sekitar Rp150 juta pada APBD murni untuk tahun berjalan.

“Kemarin kita sudah anggarkan cukup besar, terus pada murni kemarin kita alokasi lagi ada kurang lebih Rp150 juta untuk tahun ini untuk berobat lagi. Ternyata itu tidak jalan. Kita perlu pertanyakan kenapa tidak jalan,” katanya.

Abdul Gani menyebut total alokasi anggaran untuk pengobatan Bupati mencapai lebih dari Rp1 miliar apabila dihitung dari penganggaran sebelumnya.

“Total semua lokasi anggaran untuk pengobatan Bupati ada Rp1 miliar lebih. Kemarin di APBD perubahan tahun 2025, terus masuk di APBD murni kan ada Rp150 juta. Nah, kita boleh tagih progresnya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa bagi DPRD, persoalan anggaran tidak berhenti pada saat anggaran ditetapkan. Realisasi, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran juga menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.

Selain persoalan ketidakhadiran kepala daerah, Abdul Gani juga menjelaskan salah satu isu penting yang dibahas pada tingkat Badan Anggaran (Banggar), yakni pemenuhan Alokasi Dana Desa (ADD).

Ia menegaskan bahwa alokasi ADD sebesar paling sedikit 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam penyusunan APBD.

“10 persen itu mutlak. Jadi tidak harus menunggu surat dari Kementerian itu, karena itu sifatnya wajib hukumnya,” tegas Abdul Gani.

Ia mengingatkan bahwa persoalan kekurangan alokasi ADD pernah menimbulkan reaksi dari para kepala desa. Karena itu, dirinya tidak menginginkan persoalan serupa kembali terjadi.

“DAU, DBH itu total kemudian 10 persennya dibuatkan untuk ADD. Dulu pernah para kepala desa datang demo karena kita kurang alokasi dan saya tidak mau kejadian itu terulang,” katanya.

Menurut Abdul Gani, persoalan tersebut harus dilihat sebagai momentum koreksi kelembagaan agar penganggaran daerah tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.

“Ini semacam kelalaian. Kita juga tidak mau terjebak secara kelembagaan karena tidak direncanakan, rancangannya tidak disampaikan. Kita pikir sudah aman selesai. Memang kita sedikit lalai, makanya ini momentumnya untuk kita luruskan, kembalikan sesuai koridor,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam pembahasan di tingkat Banggar, DPRD kemudian melakukan rasionalisasi terhadap sejumlah belanja untuk memastikan pemenuhan ADD.

“Jadi dari pertemuan tadi di tingkat Banggar adalah melakukan rasionalisasi lagi belanja-belanja tertentu untuk mengembalikan itu ADD dan itu sudah terpenuhi sehingga bisa kita lanjutkan paripurna tadi,” jelasnya.

Sorotan mengenai ADD tersebut juga beririsan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.14.1/6537/SJ tentang Penggunaan Penyesuaian Transfer ke Daerah Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024 dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026 dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 14 September 2026 tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta segera melakukan penyesuaian alokasi anggaran terhadap penyesuaian transfer ke daerah, kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 dan Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026 melalui perubahan Perda APBD 2026 atau perubahan Perkada tentang penjabaran APBD.

Surat tersebut juga menegaskan bahwa penyesuaian anggaran harus memperhatikan sejumlah prioritas.

Salah satunya adalah pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat, termasuk pelayanan dasar kepada masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, surat tersebut menempatkan belanja mandatory spending sebagai salah satu prioritas, termasuk pemenuhan Alokasi Dana Desa bagi kabupaten/kota yang memiliki desa dengan ketentuan paling sedikit 10 persen dari DAU dan DBH dalam APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prioritas lainnya mencakup pelayanan publik pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Dengan demikian, isu ADD yang disampaikan Abdul Gani bukan hanya menjadi persoalan teknis pembahasan APBD di tingkat daerah, tetapi juga berada dalam kerangka pengelolaan transfer ke daerah dan mandatory spending sebagaimana ditegaskan pemerintah pusat.

Surat Edaran Mendagri tersebut juga memberikan penekanan terhadap peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah.

Gubernur dan bupati/wali kota diminta menginstruksikan APIP daerah untuk melakukan reviu atas laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian keluaran tambahan alokasi anggaran transfer ke daerah pada setiap tahapan pelaporan.

APIP juga diminta melakukan pendampingan dan pengawasan secara berkelanjutan guna memastikan kesesuaian antara target dan capaian keluaran serta mengambil langkah tata kelola yang baik untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Hasil reviu APIP atas laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian keluaran tambahan alokasi anggaran transfer ke daerah selanjutnya harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan anggaran transfer tidak hanya menjadi persoalan antara pemerintah daerah dan DPRD, tetapi juga berada dalam sistem pengawasan berlapis yang melibatkan APIP dan pemerintah pusat.

Kembali pada pembahasan APBD Perubahan Alor, Abdul Gani menegaskan bahwa DPRD tidak menginginkan pemerintah daerah melakukan rasionalisasi anggaran secara sepihak terhadap pos-pos yang telah dibahas bersama.

“Terkait dengan pos-pos anggaran yang sudah dibahas itu yang kita tegaskan, tidak boleh pemerintah melakukan rasionalisasi sendiri. Makanya harus ada ruang duduk bersama,” katanya.

Menurutnya, pembahasan bersama dibutuhkan agar setiap perubahan atau rasionalisasi anggaran tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Kita pastikan bahwa yang diambil itu bukan dari hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Ia bahkan menyoroti adanya ketimpangan antara belanja pegawai dan belanja publik yang menurutnya sudah cukup lebar.

“Alasan saya adalah karena ada ketimpangan antara belanja pegawai dan belanja publik. Ini sudah cukup lebar. Jangan lagi kita rampas hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Untuk diketahui jalannya sidang ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Alor, Yeremias Karbeka, S.H didampingi Wakil Ketua 2 DPRD Alor, Usman Plaikari sementara Ketua DPRD Alor, Paulus Brikmar tidak hadir dalam sidang tersebut karena sakit. Pantauan media Sidang sempat dilakukan skors guna dilakukan pembahasan penyesuaian anggaran oleh Banggar dan TAPBD berkaitan dengan surat edaran dari Mendagri tertanggal 14 September 2026 yang mewajibkan alokasi anggaran 10 Persen atau sekitar Rp15 Miliar dari DAU tambahan Rp153 Miliar. Penyesuaian 10 persen itu untuk Alokasi Dana Desa (ADD). (FKK/Eka Blegur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *