Kupang, FKKNews.com – Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat Mengeluarkan surat edaran pada tanggal 31 Maret 2023 yang ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi NTT dan Pimpinan Instansi vertikal lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Nomor : BKD.840/38/BID.IV-Kesra/2023 tanggal 3 Januari tentang penetapan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Dalam rangka merayakan hari raya Paskah pada tanggal 9 April 2023 yang mana mayoritas masyarakat Nusa Tenggara Timur akan merayakanannya pada tanggal dimaksud.
Oleh karena itu surat edaran yang diteapkan tentang hari yang diliburkan sebelum memperingati wafatnya Isa Almasih yaitu hari kamis 6 April 2023 dan hari yang sudah diliburkan sesudaah perayaan paskah yaitu hari senin tanggal 10 April 2023.
Adapun hari yang diliburkan adalah har libur Nasional pada Jumat 7 April 2023 dalam memperingati wafatanya Isa Almasih, dan hari yang diliburkan di luar hari libur Nasional 2023 yaitu Kamis 6 April 2023 diperingati sebagai Kamis Putih dan Senin 10 April 2023 diperingati sebagai Paskah Kedua dan Baptisan Kudus. (FKK03)