Jakarta, FKKNews.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua sebagai Termohon menyampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly (Pihak Terkait) telah memenuhi seluruh persyaratan terkait kepesertaan dalam pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Sabu Raijua. Salah satu yang sudah dipenuhi dan didalilkan dua Pemohon adalah Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dari calon bupati nomor urut 2 Krisman Bernard Riwu Kore.
Jawaban Termohon tersebut disampaikan Josua Victor selaku kuasa hukum Termohon dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan Panel 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (23/1/2025). Josua menjelaskan Termohon mendapatkan surat dari Pemohon setelah proses pemungutan suara terkait dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
Namun, dokumen surat keterangan tidak pailit itu merupakan tangkapan layar yang seolah-olah benar dan beredar di masyarakat Kabupaten Sabu Raijua. Kendati demikian, Termohon tetap menindaklanjuti tangkapan layar tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dari calon bupati nomor urut 2 Krisman Bernard Riwu Kore.
“Surat Keterangan Tidak Sedang Pailit Nomor 778/SK/HK/08/2024/PNSby, atas Nama Krisman Bernard Riwu Kore adalah benar dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 16 Agustus 2024 dan memenuhi syarat sebagai bukti pemenuhan syarat pendaftaran calon bupati Sabu Raijua tahun 2024,” ujar Josua di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Prinsipal Pihak Terkait yang juga Krisman Bernard Riwu Kore hadir untuk menyampaikan bahwa dirinya sudah memperoleh Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dari PN Surabaya pada 12 Agustus 2024.
“Selain itu, Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 Januari (2024) telah menegaskan kembali bahwa surat tersebut adalah asli,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua Markus Haba menyampaikan, pihaknya tidak menerima satupun laporan yang berkaitan dugaan tak terpenuhinya Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dari calon bupati nomor urut 2, Krisman Bernard Riwu Kore. Dalam tugas pengawasan selama proses penelitian persyaratan administrasi, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua juga mendapati bahwa calon bupati nomor urut 2 Krisman Bernard Riwu Kore sudah memenuhi Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
Sebagai informasi, Pemohon Perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 3 Yohanis Uly Kale-Leonidas V.C. Adoe. Keduanya mendalilkan Krisman Bernard Riwu Kore yang tidak terdaftar sebagai pihak yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit di Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal surat tersebut dipandang sebagai bukti penentu yang memiliki implikasi serius bagi pemenuhan persyaratan pencalonan.
Tak adanya Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit tersebut seharusnya membuat Krisman Bernard Riwu Kore tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati Kabupaten Sabu Raijua. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Dalam petitumnya, kedua Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 599 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024. Selain itu, Pemohon minta Mahkamah menyatakan diskualifikasi pasangan Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly dari kepesertaan Pilbup Kabupaten Sabu Raijua. (*FKK03)