Kalabahi, FkkNews.com – Pemerintah Kabupaten Alor resmi menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025. Penetapan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Alor Nomor000.8.1/1525/BO/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor Tahun 2025. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Alor dan para Camat se-Kabupaten Alor.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Alor, Dr. Drs. Zet Soni Libing, M.Si., Pada tanggal 30 Desember 2024 ini berlandaskan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 14 Oktober 2024 Tentang Hari Libir Nasional dan CutiBersama tahun 2025 yang telah diterbitkan sebelumnya.
Dalam surat edaran tersebut, jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama bagi ASN di Kabupaten Alor ditetapkan sebagai berikut:
Senin, 27 Januari 2025, Selasa, 28 Januari 2025, dan Rabu, 29 Januari 2025.
Surat edaran ini juga mengatur bahwa unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, dan sektor pelayanan publik lainnya, diharuskan tetap menjalankan tugasnya dengan sistem penugasan khusus. Hal ini untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun dalam periode libur dan cuti bersama.
Lebih lanjut, pelaksanaan cuti bersama ini akan mengurangi hak cuti tahunan ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh OPD dan ASN di lingkungan Pemkab Alor, sehingga pelaksanaan hari libur dan cuti bersama tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Pj Bupati Zet Soni Libing. (Prokom Setda Alor/Fkk).