Popular Posts

IMG 20260804 WA0008 2

Diduga Ujaran Kebencian, Warga Kota Kupang Adukan Anggota DPRD Kota Kupang Fraksi PSI ke DPW PSI

KUPANG, FKKnews.com –  Polemik dugaan ujaran bernada diskriminatif kembali mencuat di Kota Kupang. Sejumlah warga Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengadukan Mad Talib, anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi PSI, ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI NTT.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan Mad Talib yang beredar di media sosial Facebook dan dinilai pelapor mengandung unsur penghinaan serta berpotensi merendahkan martabat masyarakat NTT, khususnya masyarakat Indonesia Timur.

Surat pengaduan diserahkan oleh Ferdinand Pello di Kupang pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Dua Pernyataan yang Dipersoalkan

Dalam laporan tersebut, pelapor menyoroti dua pernyataan yang disebut diunggah melalui media sosial Facebook.

Pernyataan pertama berbunyi:

“Ternak-ternak dajal yang biasa memfitnah pak Jokowi sadarlah cepat yah.”

Sementara pernyataan kedua berbunyi:

“Tidak ada sejarah hewan ternak bisa melapor manusia.”

Pelapor menilai penggunaan istilah “ternak” dan “hewan” dalam konteks tersebut tidak hanya bermasalah dari sisi etika komunikasi publik, tetapi juga perlu diperiksa apabila terdapat konteks yang mengarah pada pelabelan atau penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Ferdinand Pello meminta PSI tidak menganggap persoalan tersebut sebagai sekadar polemik media sosial. Menurut dia, pernyataan seorang anggota legislatif sekaligus kader partai memiliki konsekuensi terhadap citra partai dan kepercayaan masyarakat.

“Pernyataan itu sangat merendahkan martabat masyarakat NTT, khususnya orang Timur. Ini mencederai kepercayaan publik kepada PSI,” ujar Ferdinand.

PSI Diminta Buktikan Komitmen Anti-Diskriminasi

Pelapor juga mendasarkan pengaduannya pada Pasal 22 AD/ART PSI 2019–2024 mengenai larangan anggota.

Ketentuan yang dirujuk antara lain terkait larangan melakukan tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada partai, merugikan nama baik serta kepentingan partai, dan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan AD/ART.

Atas dasar itu, warga meminta DPW PSI NTT tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi melakukan pemeriksaan internal secara serius dan transparan.

Persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi PSI dalam menunjukkan konsistensi terhadap isu keberagaman, kesetaraan dan penolakan terhadap diskriminasi.

Tiga Desakan kepada DPW PSI NTT

Dalam surat pengaduan, terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan kepada DPW PSI NTT.

Pertama, meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat NTT apabila pernyataan tersebut terbukti melanggar etika atau ketentuan organisasi.

Kedua, meminta PSI mengambil tindakan tegas sesuai AD/ART dan Kode Etik partai apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

Ketiga, meminta DPW PSI NTT menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi warga NTT dari segala bentuk diskriminasi dan penghinaan berbasis identitas kelompok.

“Kami percaya PSI adalah partai anak muda yang menjunjung keberagaman. Karena itu kami meminta DPW PSI NTT segera menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme organisasi,” tegas Ferdinand.

Publik Menunggu Sikap PSI

Laporan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi DPW PSI NTT. Publik menunggu apakah partai akan melakukan klarifikasi terhadap kadernya dan membuka proses pemeriksaan sesuai mekanisme internal.

Di sisi lain, penting bagi semua pihak untuk memberikan ruang kepada Mad Talib menyampaikan konteks, klarifikasi dan pembelaannya atas pernyataan yang dipersoalkan.

Hingga berita ini diterbitkan, DPW PSI NTT belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan tersebut. Mad Talib juga belum memberikan klarifikasi kepada pelapor maupun kepada media terkait pernyataan yang dipersoalkan.

Perkembangan penanganan laporan ini akan menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen partai politik dalam menjaga etika komunikasi publik, menghormati keberagaman dan mencegah praktik diskriminasi terhadap kelompok masyarakat mana pun.(Rex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *