Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar Dalam Korupsi BTS

Jakarta, FKKNews.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut hakim, Johnny telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, hal tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun. Johnny divonis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut. Hal memberatkan yaitu tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahannya, merasa tidak bersalah.

Dan, “Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif, Dirut Bakti.” Sedangkan hal meringankan adalah Johnny sopan dalam persidangan, berstatus kepala rumah tangga. Dan, “Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial.”

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Johnny dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga  Wartawan FN Tuding Kajari TTU Bohong Soal Status Pemeriksaannya Sebagai Anggota Araksi

Saat pembacaan vonis tersebut, pertimbangan majelis yang dibacakan hakim Sukartono menyatakan dari dugaan kerugian negara mencapai Rp8 triliun berdasarkan perhitungan BPKP, majelis hakim menilai berkurang jadi Rp6,2 triliun. Pengurangan itu terjaid karena ada pengembalian Rp1,7 triliun yang masuk ke kas negara.(CNN/FKK03)

Popular Articles