Popular Posts

IMG 20260701 WA0061

Ketua DPC GMNI Sumba Barat Menolak dan Mengecam Keras Penerapan Retribusi Parkir di Tengah Beban Ekonomi Masyarakat

Sumba Barat, FKKNews.com – Ketua DPC GMNI Sumba Barat, Astriana Lalu Genya, menyatakan penolakan dan mengecam keras kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat yang mulai memberlakukan retribusi parkir di tepi jalan umum pada 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut dinilai tidak mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat yang saat ini masih dibayangi kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok.

Menurut Astriana, kebijakan ini justru semakin menambah beban ekonomi masyarakat, sementara pemerintah belum mampu menghadirkan pelayanan publik yang layak sebagai dasar diberlakukannya retribusi.

“Kami melihat begitu banyak kejanggalan dalam kebijakan ini. Di tengah banyaknya persoalan yang sedang dihadapi masyarakat, pemerintah justru memilih menghadirkan aturan yang semakin membebani rakyat. Pemerintah seharusnya hadir sebagai pemberi solusi, bukan justru menambah persoalan baru,” tegas Astriana, saat menghubungi media ini pada Rabu, (01/07/2026).

Ia mempertanyakan dasar pemerintah dalam menetapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, hingga hari ini belum terlihat adanya sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.

“Atas dasar apa retribusi ini diberlakukan? Apakah pemerintah sudah turun langsung ke pelosok-pelosok desa untuk mensosialisasikan aturan ini? Apakah sudah dilakukan kajian yang matang dan melibatkan masyarakat sebagai pihak yang akan menerima dampaknya?” ujarnya.

Astriana juga mempertanyakan proses penyusunan kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan publik yang berdampak langsung terhadap masyarakat semestinya dibahas secara terbuka melalui forum dengar pendapat dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.

“Apakah sudah ada diskusi atau forum dengar pendapat yang melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kepemudaan, pelaku usaha, hingga masyarakat kecil? Siapa yang menyepakati kebijakan ini? Jangan sampai keputusan publik hanya lahir dari mereka yang memiliki kepentingan, sementara rakyat hanya dijadikan objek kebijakan,” katanya.

Lebih lanjut, DPC GMNI Sumba Barat menilai pemerintah daerah kehilangan fokus terhadap persoalan-persoalan yang jauh lebih penting untuk diselesaikan. Banyak potensi wisata di Kabupaten Sumba Barat yang hingga kini belum ditata dan dikembangkan secara maksimal sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sisi lain, masih terdapat persoalan administrasi dan pengawasan terhadap sejumlah usaha yang perlu dibenahi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga dinilai lalai dalam memenuhi kewajibannya terhadap pelayanan publik. Banyak rambu-rambu lalu lintas yang rusak dan tidak segera diperbaiki selama berbulan-bulan, padahal kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Mengapa pemerintah begitu cepat menarik retribusi, tetapi lambat memperbaiki pelayanan? Bagaimana masyarakat diminta membayar, sementara hak mereka atas pelayanan publik yang baik belum dipenuhi?” tambah Astriana.

Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemungutan pajak dan retribusi daerah harus memperhatikan asas keadilan, kepentingan umum, serta tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat.

DPC GMNI Sumba Barat juga menyoroti dampak langsung dari kebijakan tersebut terhadap masyarakat kecil. Seorang warga yang hanya berhenti satu atau dua menit untuk membeli kebutuhan di sebuah toko tetap dikenakan biaya parkir. Ketika berpindah ke toko lain, warga tersebut kembali diwajibkan membayar retribusi. Pola seperti ini dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Pertanyaannya, pemerintah hari ini sedang bekerja untuk siapa? Apakah benar-benar hadir sebagai pelayan masyarakat atau hanya menjadi pemangku kebijakan yang sibuk membuat aturan tanpa memahami realitas kehidupan rakyat?” tegas Astriana.

Atas dasar itu, DPC GMNI Sumba Barat menyatakan sikap:

Menolak dan mengecam keras pemberlakuan retribusi parkir di tepi jalan umum yang mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.

Mendesak Pemerintah Kabupaten Sumba Barat mengevaluasi bahkan menunda kebijakan tersebut sampai tersedia pelayanan, fasilitas parkir, dan infrastruktur pendukung yang layak.

Mendesak pemerintah membuka ruang dialog publik yang melibatkan seluruh elemen masyarakat sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak langsung kepada rakyat.

Mendorong pemerintah lebih serius mengoptimalkan sektor pariwisata, memperbaiki tata kelola pendapatan daerah, serta membenahi pelayanan publik sebelum membebankan pungutan baru kepada masyarakat.

“Pemerintah tidak boleh hanya pandai membuat aturan, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan. Ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukanlah besarnya PAD yang diperoleh, melainkan seberapa besar kebijakan itu mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai rakyat menjadi objek pungutan, sementara hak-haknya sebagai warga negara diabaikan,” tutupnya. (FKK/Eka Blegur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *