Kupang, FKKNews.com – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap dan menangkap Tersangka kasus Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor) pada hari kamis (05/10/2023) sekitar pukul 22.05 Wita bertempat di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Tak kenal lelah dan tanpa bosan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota di bawah Komando Kasat Reskrim AKP Yohanse Suhardi S.Sos., M.H kembali mengandangkan seorang Tersangka Curanmor dengan dasar Laporan Polisi Nomor Polisi Nomor : LP/B/ 854 / X /2023 SPK Resta Kupang Kota tanggal 04 Oktober 2023.
Identitas Pelaku yang berinisial (SS), Umur 23 Tahun, Pekerjaan Mahasiswa mencuri Satu buah sepeda motor Honda CRF warna Hitam Merah, Setelah mendapat laporan terkait adanya curanmor tim Jatanras langsung turun ke TKP untuk melakukan Pulbaket dan melakukan Pengecekan terhadap CCTV seputaran TKP, setelah mengecek CCTV tim Jatanras mendapatkan ciri-ciri pelaku dan mengantongi identitas pelaku.
Pelaku merupakan anak kos di TKP tersebut, pada saat itu tim Jatanras langsung mengamankan pelaku dan setelah diintrogasi pelaku mengakui menyembunyikan sepeda motor hasil curian tersebut di kos pacarnya yang beralamat di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto S.H., S.I.K.,M.H membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Polresta kupang kota guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Selain itu Kapolresta Kupang kota juga mengimbau bagi para masyarakat jangan takut untuk melapor ke pihak kepolisian bila mengetahui kasus kriminalitas sebab saat ini Sedang maraknya kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
“Dengan melaporkan kasus tersebut dapat membantu kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang ada khususnya di Kota kupang,”pungkasnya.(Trb/FKK03)