Popular Posts

IMG 20260915 WA0001

SHM Tak Kunjung Dikembalikan, Teldi Mooy Laporkan Dugaan Penggelapan ke Polisi

Kupang, FKKNews.com — Persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 132 Tahun 1983 atas nama Beci Mooy-Ndaomanu memasuki ranah hukum. Teldi Yofetelda Mooy, selaku ahli waris, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan kepada Kepolisian Resor Kota Kupang Kota (Polresta Kupang Kota).

Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota pada 15 September 2026 dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/1035/IX/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Dalam STTLP tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Persoalan ini berawal ketika Teldi Mooy bersama keluarga menunjuk Alm. Andreas Klomanghitis, S.H., M.Hum. untuk menangani perkara tanah yang berkaitan dengan SHM Nomor 132 Tahun 1983 atas nama Beci Mooy-Ndaomanu.

Dalam hubungan jasa hukum tersebut, disepakati pemberian bagian tanah seluas 2.000 m² sebagai imbalan jasa hukum sekaligus untuk menanggung biaya perkara yang timbul selama proses penanganan perkara.

Kemudian terdapat permintaan tambahan tanah seluas 1.000 m² yang menurut pihak klien berkaitan dengan biaya pelaksanaan eksekusi setelah perkara dimenangkan.

Klien menyatakan menyetujui tambahan tersebut berdasarkan kesepakatan lisan. Namun, rincian mengenai tujuan tambahan 1.000 m² tersebut tidak dituangkan secara tegas dalam kontrak tertulis.

Perkara tanah tersebut kemudian berhasil dimenangkan oleh klien hingga tingkat banding. Namun, sebelum memasuki tahap pelaksanaan eksekusi, Alm. Andreas Klomanghitis meninggal dunia sekitar tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Akibatnya, pekerjaan eksekusi tidak pernah dilaksanakan oleh almarhum dan klien kemudian menunjuk advokat lain untuk melanjutkan proses eksekusi.

Setelah meninggalnya Alm. Andreas Klomanghitis, SHM asli Nomor 132 Tahun 1983 beserta sejumlah surat, alat bukti dan dokumen milik klien disebut masih berada dalam penguasaan pihak yang berkaitan dengan kantor pengacara dan/atau keluarga atau ahli waris almarhum.

Menurut pihak klien, muncul permintaan agar tanah seluas 3.000 m² diberikan terlebih dahulu apabila SHM dan dokumen tersebut ingin dikembalikan.

Klien berpendirian bahwa tambahan 1.000 m² pada awalnya berkaitan dengan pekerjaan dan biaya pelaksanaan eksekusi. Sementara proses eksekusi tersebut pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan oleh almarhum.

Meski demikian, demi menghormati jasa almarhum, menjaga hubungan baik dan menyelesaikan persoalan secara damai, klien menyatakan bersedia memberikan keseluruhan tanah seluas 3.000 m², dengan syarat SHM asli beserta seluruh dokumen dan alat bukti milik klien dikembalikan secara bersamaan.

Sebelum menempuh jalur kepolisian, pihak klien melalui kuasa hukumnya dari Law Office Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H. & Partners telah melakukan sejumlah upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Somasi pertama dan terakhir juga telah disampaikan untuk meminta pengembalian SHM asli Nomor 132 Tahun 1983 beserta seluruh dokumen dan alat bukti milik klien.

Namun, beberapa kali upaya mediasi belum menghasilkan penyelesaian. Pihak klien juga menyatakan bahwa komunikasi melalui telepon maupun WhatsApp belum memperoleh respons yang dianggap patut.

Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, klien kemudian memilih melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan kepastian hukum.

Kuasa hukum Pelapor Yakni Adeninu Natumnea, SH menegaskan bahwa SHM Nomor 132 Tahun 1983 beserta surat dan alat bukti lainnya sejak awal diserahkan dalam hubungan profesional antara advokat dan klien untuk kepentingan penanganan perkara.

Karena itu, menurut kuasa hukum Adeninu Natumnea, SH dokumen tersebut bukan merupakan milik pribadi Alm. Andreas Klomanghitis dan tidak dengan sendirinya berubah menjadi harta warisan yang dapat diperlakukan sebagai milik ahli waris.

Kuasa hukum juga merujuk pada Pasal 1813 KUHPerdata, yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemberian kuasa berakhir antara lain karena meninggalnya pemberi maupun penerima kuasa.

Di sisi lain, kuasa hukum memahami adanya Pasal 1812 KUHPerdata yang mengatur hak penerima kuasa untuk menahan barang milik pemberi kuasa dalam kondisi tertentu sampai kewajiban yang dapat dituntut akibat pemberian kuasa dipenuhi.

Namun, menurut kuasa hukum, hak tersebut tidak dapat dimaknai sebagai perpindahan hak milik atas SHM atau dokumen kepemilikan tanah.

Terlebih, klien telah menyatakan kesediaannya memberikan tanah seluas 3.000 m² sebagai bentuk iktikad baik dan tawaran penyelesaian damai, dengan mekanisme pengembalian SHM dan dokumen dilakukan secara bersamaan.

Kuasa hukum menegaskan, kesediaan memberikan 3.000 m² tersebut bukan merupakan pengakuan bahwa seluruh luas tanah tersebut merupakan utang yang secara mutlak telah jatuh tempo, khususnya karena masih terdapat perbedaan mengenai tujuan tambahan 1.000 m² yang menurut klien diperuntukkan bagi tahapan eksekusi.

Dengan dibuatnya laporan polisi tersebut, pihak klien menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, pihak klien tetap membuka ruang penyelesaian secara damai sepanjang SHM asli Nomor 132 Tahun 1983 beserta seluruh dokumen dan alat bukti miliknya dapat dikembalikan.(Fendi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *