Pemuda Katolik Komisariat Cabang Alor ( Komcab Alor) menyatakan sikap terkait hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Alor yang diumumkan pada tanggal 31 Januari 2024.
Damianus Laumay, ST selaku Ketua Pemuda Katolik Komcab Alor, menyampaikan penolakan dan menyatakan sikap atas keputusan seleksi tersebut.
“Berdasarkan hasil keputusan internal organisasi, terkait pengumuman KPU RI Nomor : 13/SDM.12.Pu/04/2024 tentang Calon Anggota KPU Provinsi NTT dan Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 30 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi Terpilih Periode 2024-2029. Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Alor, menyatakan menolak dengan tegas Keputusan KPU RI tersebut,” ujar Dami, dikutip dari media POS-KUPANG.COM, Sabtu, (3/02/2024).
Dami menuturkan penolakan tersebut didasari dengan beberapa alasan yakni :
Pertama, Pemuda Katolik Komcab Alor menduga penetapan 5 komisioner KPU Kabupaten Alor, tidak dilaksanakan secara objektif berdasarkan nilai seleksi.
Kedua, Pemuda Katolik Komcab Alor menduga adanya intervensi kepentingan kelompok tertentu, sehingga tidak mempertimbangkan asas keseimbangan dan nilai-nilai pluralisme yang sudah terbangun dan terjaga selama ini di Kabupaten Alor.
Ketiga, Pemuda Katolik Komcab Alor mendesak KPU RI meninjau kembali keputusan seleksi tersebut.
Keempat, Pemuda Katolik Komcab Alor meminta DKPP RI untuk menelusuri keputusan KPU RI dimaksud, yang diduga sarat kepentingan kelompok tertentu.
“Demikian pernyataan sikap Pemuda Katolik Komcab Alor ini disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab organisasi kepada daerah tercinta ini,” pungkas Dami.(*/Fkk/Eka Blegur).