Jakarta, FKKNews.com – Harapan bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menemukan titik terang. Dalam konsultasi lanjutan DPRD NTT bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dukungan terhadap keberlanjutan PPPK dinyatakan secara tegas. Kini, fokus perjuangan bergeser pada satu hal krusial: solusi fiskal yang konkret dan berpihak pada daerah.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor KemenPANRB, Rabu (1/4/2026), mempertemukan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT yang dipimpin Yunus H. Takandewa dengan jajaran Deputi Bidang SDM Aparatur. Dalam forum tersebut, KemenPANRB menegaskan bahwa dari sisi kebijakan ASN, tidak ada lagi hambatan mendasar terhadap PPPK.
Artinya, persoalan utama yang dihadapi NTT bukan lagi pada aspek regulasi kepegawaian, melainkan pada kemampuan fiskal daerah dalam menanggung beban pembiayaan.
Anggota DPRD NTT, Winston Neil Rondo, menyampaikan bahwa kondisi ini mencerminkan ketidakseimbangan antara kebijakan pusat dan realitas daerah.
“Rekrutmen ditetapkan secara nasional, tetapi pembiayaan dibebankan ke daerah. Di sinilah letak persoalannya. Hari ini sudah jelas—bukan lagi soal kebijakan ASN, tetapi soal ruang fiskal,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa PPPK di NTT bukanlah bentuk pembengkakan birokrasi, melainkan kebutuhan nyata untuk menjaga layanan dasar tetap berjalan, terutama di wilayah terpencil.
“Kita bicara tentang guru dan tenaga kesehatan. PPPK bukan beban, tetapi investasi pelayanan publik,” lanjutnya.
Dengan dukungan KemenPANRB yang sudah terang, DPRD NTT kini mendorong Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera menghadirkan solusi yang konkret dan terukur.
“Dukungan ini tidak boleh berhenti di tataran normatif. Harus ada kebijakan implementatif yang benar-benar bisa dijalankan di daerah,” tegas Winston.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD NTT, Mohammad Ansor, yang menyoroti persoalan ketidaksinkronan data antara kementerian yang berdampak langsung pada kebijakan anggaran.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah pusat tidak mengabaikan nasib tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam skema PPPK.
“Mereka sudah lama mengabdi dan menjadi bagian dari pelayanan publik. Harus ada ruang kebijakan agar mereka tetap mendapat perhatian,” ujarnya.
Selain itu, DPRD NTT juga mendorong adanya fleksibilitas dalam pengisian formasi serta kebijakan afirmatif bagi putra-putri daerah agar memiliki peluang lebih besar dalam seleksi ASN.
Sementara itu, perwakilan KemenPANRB menegaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Namun, implementasinya membutuhkan dukungan fiskal yang kuat serta koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Pengangkatan PPPK adalah kebijakan strategis nasional. Kami memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan keberlanjutannya,” ujar perwakilan KemenPANRB.
Sekretaris DPRD NTT, Alfonsius Watu Raka, menegaskan bahwa tanpa kepastian fiskal, daerah akan kesulitan menyusun perencanaan pembangunan secara optimal.
“Ini tidak bisa dibebankan kepada daerah semata. Negara harus hadir memberi kepastian,” tegasnya.
Ketua Tim Banggar DPRD NTT, Yunus H. Takandewa, menutup dengan penegasan bahwa KemenPANRB perlu mengambil peran lebih kuat dalam mendorong solusi lintas kementerian.
“KemenPANRB harus berada di garis depan untuk memastikan status PPPK tetap aman dan pelayanan publik tidak terganggu,” ujarnya.
Di balik angka-angka anggaran, DPRD NTT mengingatkan bahwa ada ribuan wajah pengabdi guru di pulau terpencil, tenaga kesehatan di wilayah sulit akses yang menggantungkan harapan pada keputusan negara.
Kini, setelah dukungan kebijakan dari KemenPANRB dinyatakan jelas, satu hal yang ditunggu adalah keberanian pemerintah pusat menghadirkan solusi fiskal yang nyata.
Karena bagi NTT, ini bukan sekadar soal anggaran ini tentang menjaga kehadiran negara bagi masyarakat paling rentan.
















































