Kalabahi, FkkNews.com – Pemerintah Kabupaten Alor mengambil langkah strategis untuk mempercepat pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Pantar. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Alor resmi menandatangani MoU dengan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang guna memperbarui data sekaligus menyusun kajian akademis sebagai syarat utama usulan DOB pada Senin (20/4/2026).
Penandatanganan berlangsung di Kalabahi. Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo, S.H., M.H. mewakili Pemkab Alor. Dari pihak Undana, MoU diteken langsung Rektor Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, S.T., M.Eng.
Wabup Rocky didampingi Pj. Sekda Alor Obeth Bolang, S.Sos, M.Ap dan Asisten I Ridwan Nampira, S.Sos. Sementara Rektor Undana hadir bersama Wakil Rektor II, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prof. Dr. William Djani, Dr. Adjis Adang Djaha, serta Ketua Tim Penyusun Studi Kelayakan.
Kajian Akademis Jadi Kunci DOB Pantar
Kerja sama ini disebut langkah krusial. Kajian akademis merupakan dasar hukum pembentukan DOB Kabupaten Pantar. Lewat MoU, Pemkab Alor berharap Undana menghadirkan kajian yang komprehensif, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kolaborasi dengan akademisi sangat diperlukan agar proses pemekaran berjalan objektif dan sesuai regulasi. Kajian ini harus kuat secara data dan analisis, sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Wabup Rocky Winaryo.
Komitmen Undana Kawal DOB
Kehadiran jajaran pimpinan Undana mulai dari rektor, wakil rektor, dekan FISIP, hingga ketua tim penyusun menunjukkan komitmen kampus negeri terbesar di NTT itu untuk mengawal penyusunan dokumen akademik yang berkualitas.
Dengan dimulainya kajian ini, Pemkab Alor menargetkan studi kelayakan segera rampung. Hasilnya akan menjadi landasan kuat pengusulan Kabupaten Pantar sebagai daerah otonomi baru demi pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Pulau Pantar. (*fkk/humaskabalor).















































