Sabu Raijua,FKKNews.com – Rabu, 23 September 2026. Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, SE., MM., menghadiri sekaligus meresmikan Pemugaran dan Revitalisasi Tempat Sidang (Zitting Plaats) Pengadilan Negeri Kupang di Kabupaten Sabu Raijua yang berlangsung di halaman Kantor Tempat Sidang (Zitting Plaats) Pengadilan Negeri Kupang, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat.
Peresmian ini menjadi bagian penting dalam memperkuat akses pelayanan hukum dan keadilan bagi masyarakat Sabu Raijua. Kehadiran fasilitas yang telah dipugar dan direvitalisasi tersebut diharapkan semakin mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan ke Kota Kupang untuk mendapatkan layanan hukum.
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, S.H., M.H.; para hakim dan jajaran Pengadilan Negeri Kupang; Kapolres Sabu Raijua; perwakilan Kejaksaan Negeri Sabu Raijua; Dan Pos AL Seba; Danramil Sabu Raijua atau yang mewakili; Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua; Kepala Kantor Pertanahan Sabu Raijua; Ketua MUI; LBH Kencana Kasih; Kapolsek Sabu Barat; Camat Sabu Barat; Lurah Mebba; serta tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Mendekatkan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemugaran dan revitalisasi Zitting Plaats merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung RI untuk menghadirkan pelayanan hukum dan keadilan yang semakin dekat dengan masyarakat.
Ia menjelaskan, gedung Zitting Plaats di Sabu Raijua telah berdiri sejak 1984 dan baru pada 2026 mendapatkan alokasi anggaran renovasi dari Mahkamah Agung RI. Revitalisasi ini diharapkan semakin mendukung pelaksanaan sidang keliling serta layanan hukum seperti pembebasan biaya perkara (Prodeo), Posbakum dan One Day Service.
Menurutnya, program Access to Justice di Sabu Raijua telah berjalan sejak 2024 dan terus berkembang. Hingga 2026, Pengadilan Negeri Kupang telah menyelesaikan 3 perkara pidana dan 136 perkara permohonan melalui sidang keliling, termasuk 51 perkara Prodeo.
“Jarak dan kondisi geografis tidak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk mendapatkan hak-hak hukumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan jumlah perkara dari wilayah Sabu Raijua menunjukkan semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan hukum. Karena itu, keberadaan Zitting Plaats menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
Ketua Pengadilan Negeri Kupang juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan pelayanan peradilan di daerah tersebut.
Bupati: Kehadiran Zitting Plaats Bentuk Negara Mendekatkan Pelayanan
Sementara itu, Bupati Sabu Raijua Krisman B. Riwu Kore menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas keberadaan Zitting Plaats Pengadilan Negeri Kupang di Kabupaten Sabu Raijua.
Bupati juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatannya dan juga sempat mendelegasikan kehadirannya kepada Wakil Bupati akibat adanya agenda mendadak dari Kementerian Dalam Negeri yang harus dihadiri Bupati. Namun, karena memiliki agenda penting di Sabu Raijua untuk menghadiri Sidang Paripurna bersama DPRD, Bupati akhirnya dapat hadir secara langsung dalam peresmian tersebut, dan dirinya diwakili oleh Wakil pada kegiatan bersama Kemendagri.
“Saya bersyukur bisa bertemu dengan Pak Ketua Pengadilan Negeri Kupang di Sabu Raijua. Sebagai pemerintah daerah, kami sangat mengapresiasi dan menghormati keberadaan Zitting Plaats di Sabu Raijua,” kata Bupati.
Menurutnya, keberadaan Zitting Plaats sangat penting karena selama ini masyarakat yang harus mengurus perkara ke Kota Kupang menghadapi berbagai kendala, mulai dari biaya perjalanan, transportasi hingga kebutuhan akomodasi selama berada di Kupang.
“Ini sangat penting karena mempermudah akses masyarakat yang selama ini mengurus perkara ke Kupang dengan memakan biaya besar, belum lagi kendala transportasi dan harus menginap. Dengan adanya Zitting Plaats ini, negara hadir untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Sabu Raijua,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa mencari keadilan merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Ia berharap keberadaan Zitting Plaats dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian dan pelayanan hukum tanpa harus menghadapi beban jarak dan biaya yang besar.
Pemkab Buka Harapan Sabu Raijua Miliki Pengadilan Negeri Sendiri
Lebih jauh, Bupati Krisman mengungkapkan harapan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dalam jangka panjang agar daerah tersebut dapat memiliki Pengadilan Negeri sendiri.
Namun, ia menyadari bahwa pembentukan sebuah Pengadilan Negeri membutuhkan proses, kajian serta pemenuhan berbagai persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan hanya awal. Ke depan Sabu Raijua bisa punya Pengadilan Negeri, tetapi tentu semuanya perlu kajian dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kalau itu terwujud, pemerintah daerah sangat mendukung,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi Kupang, Pengadilan Negeri Kupang serta seluruh pihak yang telah memberikan perhatian terhadap kebutuhan pelayanan peradilan di Kabupaten Sabu Raijua.
Ia berharap kerja sama dan sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam meningkatkan pelayanan sidang keliling, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan peradilan yang semakin dekat dengan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sabu Raijua, saya menyampaikan selamat atas peresmian pemugaran dan revitalisasi Tempat Sidang (Zitting Plaats) Pengadilan Negeri Kupang di wilayah Kabupaten Sabu Raijua. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menyertai setiap langkah dan pengabdian kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Bupati.