Popular Posts

IMG 20261007 WA0004

Pengacara Dampingi Istri Korban Lakalantas di Hueknutu Saat Diperiksa : Polisi Dalami Kronologi Kecelakaan

Kupang, FKKNews.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kupang memeriksa Yuliana Dillak Sanam, istri korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) Yotman Edison Dillak (55), untuk mendalami kronologi kecelakaan yang menewaskan suaminya di Desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Yuliana Dillak Sanam, Fendi Bia, S.H., usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Lantas Polres Kupang, Selasa (6/10/2026).

“Hari ini saya mendampingi klien saya, Yuliana Dillak Sanam, istri dari almarhum Yotman Dillak, dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Satlantas Polres Kupang,” ujarnya.

Fendi mengatakan, pemeriksaan terhadap Yuliana berlangsung lebih dari dua jam. Penyidik menggali keterangan mengenai apa yang diketahui kliennya terkait awal mula suaminya diajak ke Kaauniki, termasuk kronologi dan informasi yang diterimanya saat itu.

“Pemeriksaan berlangsung kurang lebih dua jam lebih. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali keterangan dari klien saya mengenai apa yang ia ketahui terkait awal mula suaminya, almarhum Yotman Dillak, diajak ke Kaauniki, termasuk kronologi dan informasi yang diterimanya pada saat itu,” ucapnya.

Selain itu, Yuliana dimintai keterangan mengenai kapan dan bagaimana dirinya pertama kali memperoleh informasi tentang kematian suaminya serta hal-hal yang diketahuinya berkaitan dengan peristiwa kecelakaan itu.

Fendi menegaskan, keterangan yang disampaikan kepada penyidik sebatas informasi yang diketahui dan dialami langsung oleh kliennya.

“Untuk substansi pemeriksaan lebih lanjut, kami menyerahkan proses pendalaman kepada penyidik Satlantas Polres Kupang,” ujarnya.

Menurut Fendi, berdasarkan informasi dari penyidik, hingga kini sudah ada 10 orang saksi yang dimintai keterangan untuk membantu membuat terang proses penyelidikan kecelakaan itu.

“Saya hadir dalam pemeriksaan untuk mendampingi dan memastikan hak-hak hukum klien sebagai saksi tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan,” katanya.(FKK02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *