Oelamasi, FKKNews.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kupang, Winston Rondo memimpin kader dan pengurus Partai Demokrat di Kabupaten Kupang menyerahkan permohonan perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui Pengadilan Negeri Oelamasi, Senin (3/4/2023).
Aksi ini, menurut mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi NTT, merupakan bentuk perlawanan terhadap kubu KSP Moeldoko yang lagi-lagi ingin melakukan begal partai dengan cara-cara yang tidak terhormat. Oleh sebab itu, Winston menegaskan bahwa surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang diberikan kepada Mahkamah Agung RI melalui pengadilan Negeri Oelamasi ini untuk menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/RT Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui Oleh Negara.
Winston juga mengecam, ulah KSP Moeldoko dkk, dirinya dengan tegas menyatakan komitmenya untuk loyal dan terus berjuang bersama AHY. “Kami segenap kader dan simpatisan Partai Demokrat di Kabupaten Kupang, Provinsi NTT dengan tegas mengecam tindakan yang dilakukan KSP Moeldoko dkk, kami akan lawan sampai titik darah penghabisan,” tegas mantan Ketua Komisi V DPRD NTT itu.
Sebelum berangkat ke PN Oelamasi, seluruh fungsionaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang mengikuti Commanders Call atau apel pimpinan dengan ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono via zoom meeting. (FKK 03)