Beranda Hukrim Tak Terima Dihukum Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Tak Terima Dihukum Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

33
Tak Terima Dihukum Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Tak Terima Dihukum Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Jakarta, FKKNews.com – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf resmi mengajukan upaya hukum kasasi.
Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023, Putri pada 9 Mei 2023 dan Kuat pada 15 Mei 2023, hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (22/5/2023).

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,”ujarnya

Sementara itu, satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua atas nama Ricky Rizal Wibowo sudah lebih dulu mengajukan permohonan kasasi, Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap keempat terdakwa tersebut.

Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara danSambotetap dihukum mati. Sementara Putri tetap dihukum 20 tahun penjara dan Kuat tetap dihukum 15 tahun penjara.

Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. (CNN/FKK03)

Artikulli paraprakBukan Hanya Makanan Tambahan, Raffi Ahmad juga Serahkan Bantuan 50 Juta untuk 33 Balita di Oepura
Artikulli tjetërTimor Tengah Utara Diguncang Gempa 4 Magnitudo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini