Kupang, FKKNews.com – Aparat Polsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RHYK 21 Tahun, di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak Kota Kupang, Kamis (18/05/2023), pukul 01:00 Wita.
RHYK Diamankan Polisi karena telah melakukan Tindak Pidana Kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh korban Febriani Ahmad, pacarnya sendiri. Laporan Polisi Nomor LP / B / 111 / V / 2023 / Polsek Kelapa Lima, dilaporkan pada tanggal 16 Mei 2023.
Tindak Pidana Kasus Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (16/5/2023), Sekitar Pukul 13.20 Wita, bertempat di depan Stadion Merdeka, Jl. Ahmad Yani, Kel. Oeba, Kec. Kota Lama – Kota Kupang. Yang dimana saat itu Pelaku menelpon Korban untuk bertemu di depan Stadion Merdeka, selanjutnya Korban dengan menggunakan Mobil Grab langsung ke Stadion Merdeka, sesampainya di depan Stadion Merdeka Pelaku langsung menghadang Mobil Grab yang ditumpangi Korban kemudian Pelaku membuka paksa pintu dan menarik Korban secara paksa sehingga Korban pun terjatuh, setelah itu Pelaku langsung menganiaya Korban berkali-kali serta menendang Korban, Atas kejadian tersebut Korban mengalami memar di bagian bahu sebelah kiri dan kesakitan di bagian kemaluan.
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, Tim mendapat informasi keberadaan Pelaku, sehingga Tim pun langsung bergerak menuju lokasi keberadaan Pelaku dan pelaku berhasil diamankan kemudian Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima guna dapat dilakukan proses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*Trb/Fkk)