Popular Posts

IMG 20260721 WA00362 scaled

Perkawinan Pejabat Harus Jadi Teladan Hukum dan Etika: Ketua Komisi I DPRD Alor Soroti Pernikahan Bupati Iskandar Lakamau, Akan Panggil Disdukcapil Untuk Klarifikasi 

Kalabahi, FKKNews.com – Pernikahan, Iskandar Lakamau (Bupati Alor) dengan pasangannya beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik. Berbagai tanggapan muncul dari masyarakat terkait proses, tempat, hingga keabsahan administrasi pernikahan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Sings, SH, menyampaikan pandangannya. Sebagai komisi yang membidangi hukum, politik dan pemerintahan, ia menegaskan bahwa perkawinan seorang pejabat publik harus memenuhi standar hukum, moral, dan etika yang lebih tinggi.

“Kali ini sebagai Ketua Komisi I saya akan menyampaikan pandangan tentang sebuah peristiwa perkawinan yang baru-baru dilangsungkan oleh Pak Iskandar Lakamau, Bupati Alor, dan pasangannya yang menjadi banyak tanggapan dari masyarakat,” ujar Sulaiman Sings kepada media ini, di Kalabahi, Selasa, (21/07/2026).

6 Prinsip Hukum yang Harus Dipenuhi

Politisi senior dan Anggota DPRD 4 periode ini menjabarkan 6 poin penting terkait keabsahan sebuah perkawinan, khususnya bagi pejabat negara:

1. Sakral dan Sesuai Agama

“Bahwa perkawinan itu adalah sesuatu yang sakral yang menurut ketentuan undang-undang dilakukan menurut agama/kepercayaannya.”

2. Ada Kesepakatan dan Persetujuan

“Disamping syarat usia yang memenuhi, juga dipersyaratkan adanya kesepakatan dan persetujuan dari kedua pasangan serta keluarganya masing-masing.”

3. Status Hukum Jelas, Hindari Poliandri

“Kedua pasangan tidak terikat oleh adanya ikatan perkawinan sebelumnya. Bagi laki-laki bila sebelumnya ada ikatan perkawinan maka bisa dibuktikan adanya persetujuan atau surat keputusan pengadilan. Tapi bila perempuan hal ini perlu diperlihatkan keabsahannya demi menghindari perkawinan poliandri yang dilarang.”

4. Hindari Sengketa di Kemudian Hari

“Persetujuan/kesepakatan itu penting untuk menghindari adanya keberatan dari para pihak di kemudian hari.”

5. Jadi Teladan Moral dan Etika

“Oleh karena pasangan yang menikah ini adalah sedang menjabat sebagai seorang bupati dan pasangannya adalah seorang ASN aktif, maka harus memberi contoh patuh pada ketentuan, moral dan etika yang baik bagi masyarakat.”

6. Sehat Jasmani dan Rohani

“Kedua pasangan benar-benar secara jasmani dan rohani sehat.”

Komisi I Akan Panggil Disdukcapil

Sulaiman Sings menyoroti adanya kontroversi yang berkembang di tengah masyarakat. Mulai dari isu kesehatan Bupati, tempat dilaksanakannya perkawinan, hingga proses yang dinilai diragukan keabsahannya, meski sudah dilengkapi pencatatan oleh Kepala Dinas Catatan Sipil.

“Pada prinsipnya perkawinan itu baik. Tetapi karena ini dilakukan oleh seorang pejabat bupati dan seorang ASN, maka harus dipastikan dalam prosesnya semua ketentuan mestilah dipatuhi dengan baik,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga pada marwah jabatan.

“Karena bila ketentuan itu tidak dipatuhi/dilanggar tentu mempunyai konsekuensi moral dan etika yang bisa saja akan berpengaruh/bersentuhan dengan jabatan yang sekarang sedang diemban sebagai seorang bupati,” lanjutnya.

Untuk meluruskan polemik tersebut, Komisi I DPRD Alor akan mengambil langkah politik.

“Tentu saja untuk menindaklanjutinya komisi pasti akan mengundang Kepala Dinas Catatan Sipil atau siapapun yang dianggap memahami jalannya proses perkawinan itu berlangsung, untuk mendapatkan kejelasan atas peristiwa tersebut sehingga tidak lagi menjadi kontroversi baru nantinya,” pungkas Mantan Ketua Partai Golkar Alor ini. (FKK/Eka Blegur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *