Kupang, FKKNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.
“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.
Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitemen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.
“Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar Saldi.
Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali.
“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pmeilihan tertentu,” beber Saldi Isra.
Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahaluaun atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.
“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyararatan tersebut dimasuka dalam salah satu materi perubahan,” pungkas Saldi Isra.
Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya yaitu:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 202
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Menanggapi hal tersebut Pakar Hukum UKSW Salatiga, Akademisi Fakultas Hukum UKSW Salatiga, Yafet Yosafeat Wilben Rissy S.H ., M.Si.,LLM., Ph.D, (AFHEA) saat dihubungi, Kamis, (15/6/2023) menyampaikan bahwa apa yang sudah diputuskan oleh MK sudah tepat karena sesuai konstitusi dan memegang teguh pada kedaulatan rakyat dalam pemilu.
“Putusan MK yang menolak permohonan proporsional tertutup sudah tepat. MK sekali lagi menunjukan eksistensi sebagai the sole interpreter of constitution dan the guardian of constitution dengan mengedepankan pertimbangkan yang menjunjung tinggi konstitusi dan kedaulatan rakyat yang dalam perkara a quo adalah kedaulatan rakyat untuk memilih para wakilnya di parlemen,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa MK dalam keputusannya dalam sistem pemilu mendahulukan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
“MK sekali lagi menunjukan independensinya dan integritasnya sebagai mahkamah yang menjunjung keadilan substantif dan mendorong demokrasi yang inklusif.
Putusan ini sekaligus menunjukan bahwa MK mendengar dan mempertimbangkan rasa keadilan substantif yang berkembang dalam masyarakat,” pungkasnya.(FKK03)