1
1
1
2
3
Kalabahi, FKKNews.com – Enny Anggrek, SH, membantah tuduhan yang tercantum dalam surat pengunduran diri mantan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen KTP, Vanessa Tuhuteru yakni Tres Priawati, S.H.
Menurut Enny, isi surat tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan dan telah mencemarkan nama baiknya karena menyebut namanya secara langsung. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (3/07/2026), Enny mengatakan surat tersebut telah beredar luas di Kalabahi dalam bentuk dokumen PDF dan dikirim kepada berbagai pihak, termasuk kalangan wartawan.
Enny menjelaskan, tuduhan bahwa dirinya meminta salinan atau soft copy surat tuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum tidak benar.
Ia menerangkan, pada sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung pada 25 Juni 2026, Majelis Hakim telah menyampaikan bahwa salinan tuntutan, baik dalam bentuk fisik maupun digital, dapat diberikan kepada terdakwa untuk diteruskan kepada keluarga maupun kuasa hukum.
“Begitu sidang selesai, Vanessa langsung menyerahkan salinan tuntutan fisik kepada saya di ruang sidang. Saya hanya memfoto dokumen itu untuk dikirim kepada ibunya dan pamannya di Jakarta. Setelah itu dokumen tersebut saya masukkan ke dalam amplop dan meminta staf saya mengantarkannya kembali kepada Vanessa agar bisa dipelajari bersama pengacaranya,” jelas Enny.
Enny juga mengakui sempat bertemu Jaksa Penuntut Umum di lorong Pengadilan Negeri Kalabahi usai persidangan.
Namun, menurutnya, pertemuan tersebut hanya sebatas menanyakan apakah soft copy surat tuntutan sudah diserahkan kepada terdakwa.
“Saya hanya bertanya apakah soft copy sudah diberikan kepada Vanessa. Jaksa menjawab ada surat dari pengacara sehingga soft copy akan diberikan kepada pengacara. Saya katakan silakan diberikan kepada pengacara karena memang Majelis Hakim sudah menyampaikan bahwa dokumen itu bisa diteruskan kepada keluarga maupun kuasa hukum. Tidak ada urusan lain,” tegasnya.
Mantan Ketua DPRD Alor itu menilai isi surat pengunduran diri mantan kuasa hukum Vanessa merupakan fitnah yang telah merusak reputasinya sebagai tokoh masyarakat.
Ia mengaku keberatan karena surat tersebut telah tersebar luas di Kalabahi dan dikirim kepada banyak pihak.
“Saya merasa dihina dan difitnah. Surat itu sudah beredar luas di Kalabahi bahkan dikirim ke banyak orang, termasuk kepada wartawan,” katanya.
Enny menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam mendampingi Vanessa Tuhuteru dilakukan berdasarkan surat kuasa dari keluarga, khususnya ibu kandung Vanessa yang berada di Jakarta. Surat kuasa tertanggal 23 April 2026 tersebut memberikan kewenangan kepadanya untuk membantu keluarga dalam melakukan klarifikasi maupun menangani berbagai hal yang bersifat mendesak selama proses hukum berlangsung.
Dalam kesempatan yang sama, Enny turut mengkritik sikap mantan kuasa hukum Vanessa.
Menurutnya, seorang pengacara seharusnya memberikan rasa aman dan dukungan moral kepada klien beserta keluarganya selama menjalani proses hukum.
“Saya melihat ada intimidasi, makian, bahkan dugaan tindakan yang merugikan ibu Vanessa. Saya memiliki bukti rekaman terkait hal itu. Pengacara seharusnya memberi rasa tenang, mendukung terdakwa dan keluarganya menghadapi proses hukum, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Enny juga menyinggung pengembalian uang tiket oleh kuasa hukum kepada keluarga Vanessa pada 25 Juni 2026, bertepatan dengan hari pembacaan tuntutan jaksa. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang akhirnya menyebabkan hubungan antara keluarga Vanessa Tuhuteru dan kuasa hukumnya berakhir.
Dikutip dari Media RakyatNTT.ID. Sementara pada Senin (6/07/2026), Tres Priawati menyampaikan klarifikasi atas sejumlah poin yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.
Berikut pon-poin klarifikasi Tres Prawati:
1. Berhentinya pendampingan hukum kami merupakan keputusan professional yang sah dan patut dalam kerangka hubungan pemberian jasa hukum antara advokat dan klien. Keputusan tersebut diambil setelah menilai bahwa hubungan professional yang semestinya dijalankan secara independen, efektif, dan penuh kepercayaan tidak lagi dapat berlangsung secara sehat.
1. Berhentinya pendampingan hukum kami merupakan keputusan professional yang sah dan patut dalam kerangka hubungan pemberian jasa hukum antara advokat dan klien. Keputusan tersebut diambil setelah menilai bahwa hubungan professional yang semestinya dijalankan secara independen, efektif, dan penuh kepercayaan tidak lagi dapat berlangsung secara sehat.
3. Penyebutan adanya campur tangan pihak ketiga dalam surat pengunduran diri bukanlah serangan personal, melainkan penjelasan faktual mengenai keadaan yang memengaruhi pelaksanaan tugas pembelaan. Fakta tersebut relevan karena secara langsung berkaitan dengan putusnya hubungan professional antara kuasa hukum dengan klien (Terdakwa).
4. Perlu kami tegaskan bahwa dalam perkara pidana, kedudukan kuasa hukum melekat pada hubungan antara Terdakwa dan penasihat hukumnya. Oleh karena itu, pihak manapun yang tidak memiliki legal standing sebagai penasihat hukum Terdakwa tidak dapat diposisikan “seolah-olah” memiliki kewenangan yang sama dengan kuasa hukum, baik dalam mengakses, mengendalikan, maupun mencampuri materi pembelaan, strategi perkara, komunikasi hukum, maupun dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dan pembelaan Terdakwa. 5. Kami tidak bisa menanggapi “secara tiba-tiba” muncul adanya Surat Kuasa Keluarga yang diklaim oleh Pihak lain, karena kami secara resmi pada tanggal 18 Juni 2026 sebelumnya telah dihubungi oleh pihak perwakilan keluarga yang telah diutus oleh orang tua Terdakwa untuk mewakili pihak keluarga Terdakwa yang telah menemui kami secara resmi di Jakarta, dan pihak perwakilan ini adalah benar memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa, dan perwakilan keluarga ini telah dengan tepat menjalankan perannya sehingga kami juga telah memberikan semua hak keluarga Terdakwa melalui perwakilan sah keluarga yang menemui kami. Ditegaskan bahwa kami tidak pernah mengetahui adanya pihak lain sebagai perwakilan keluarga atau klaim sebagai “kuasa keluarga” selain pihak keluarga (perwakilan keluarga) yang telah menemui kami di Jakarta, terlepas dari isi surat kuasa yang diperoleh atau tentang keabsahan dari surat kuasa keluarga yang telah diklaim oleh pihak lain, dimana kami baru mengetahui melalui pemberitaan media bahwa tanggal “surat kuasa keluarga” tersebut dinyatakan tanggal 23 April 2026, berarti ini jauh sebelum kami menerima kuasa hukum dari Terdakwa. Secara kepatutan, jika surat kuasa tersebut benar keabsahannya tentutnya pihak yang mengklaim mendapat surat kuasa keluarga telah lebih dahulu memberitahu kami tentang status perwakilan dirinya.
Disebabkan hubungan hukum kami sebagai Penasihat Hukum hanya dengan Terdakwa, maka kami tidak punya kewajiban memberikan hal-hal terkait dengan pembelaan terdakwa dalam perkara yang dikuasakan kepada kami kepada pihak lain, namun kami tetap memberikan informasi secara umum terkait jadwal persidangan dan hal-hal di luar kerahasiaan proses hukum Terdakwa kepada orang tua dan atau pihak yang telah ditunjuk oleh orang tua Terdakwa sebagai Perwakilan Keluarga sah yang berada di Jakarta.
6. Apabila terdapat pihak yang bertindak atas dasar “perwakilan keluarga” atau bentuk kuasa lain di luar hubungan kuasa hukum dengan Terdakwa, maka kedudukan tersebut tidak identik dan tidak dapat disamakan dengan kapasitas sebagai penasihat hukum dalam perkara pidana. Karena itu, keberatan atas penyebutan adanya campur tangan pihak ketiga semestinya dilihat secara proporsional sebagai bagian dari fakta yang memengaruhi kerja professional kuasa hukum, bukan dipelintir sebagai persoalan pribadi.
7. Kami juga menilai tidak tepat apabila pihak yang tidak memiliki kedudukan sebagai penasihat hukum Terdakwa “seolah-olah” memiliki otoritas atas materi pokok pembelaan, strategi perkara, maupun proses komunikasi hukum dalam perkara pidana. Hal demikian justru berpotensi menimbulkan kekeliruan persepsi publik mengenai siapa pihak yang secara sah mewakili kepentingan hukum Terdakwa. Sebagaimana akan menjadi persoalan adalah produksi video bergambar yang dishare ke pihak keluarga Terdakwa di Jakarta, kemudian video tersebut telah ditransmisikan di media sosial Tiktok @mr.action007_andi berdurasi 1 menit 17 detik dengan tagline “Detik PUTUSAN di PN Kalabahi Alor NTT Kasus Eks Bhayangkari VANESSA, Enny Anggrek (Mantan DPRD Alor) TANTANG MABES & KEJAGUNG” ……… dimana dalam video bergambar beredar narasi: “AGUSTINUS CHRISTMAS BATAL DEMI HUKUM, ….. dan menyatakan benar dan tidak benarnya objek pokok perkara (KTP), menuduh tidak cermat dan tidak telitinya Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dan menantang Mabes Polri dan Kejaksaan Agung ” hal ini merupakan asumsi dan pernyataan liar yang mendahului putusan pengadilan dan bertentangan dengan fakta persidangan dan proses hukum peradilan. Menurut hemat kami kami apabila benar ada pihak yang mendapat kuasa keluarga/atau perwakilan keluarga, boleh saja berbicara ke media apabila kapasitasnya hanya sebagai penerima kuasa keluarga untuk kepentingan keluarga, tetapi akan tidak patut dan dapat dipersoalkan apabila “pihak ketiga” (padahal bukan advokat dan bukan kuasa hukum Terdakwa) membuka, menjelaskan, atau mengendalikan materi pokok pembelaan perkara pidana Terdakwa seolah-olah “pihak ketiga” ini kuasa hukum, seperti pernyataan dalil unsur pasal tidak terpenuhi, pernyataan Saksi A, tuntutan Jaksa Penuntut Umum cacat atau perkara batal demi hukum, dll, terkait dengan proses hukum dan pembelaan terdakwa, selain pernyataan tersebut dinyatakan oleh pihak yang tidak berkewenangan baik sebagai aparat penegak hukum maupun sebagai subjek perkara dan pendukung, hal ini terindikasi mencederai proses hukum yang sedang berjalan.
8. Dengan demikian, setiap keberatan yang disampaikan oleh pihak tertentu seharusnya tidak mengaburkan pokok persoalan, yaitu bahwa berhentinya kami sebagai Kuasa Hukum Terdakwa didasarkan pada ketidakmungkinan objektif untuk melanjutkan pemberian bantuan hukum secara independen, tertib dan profesional, termasuk karena adanya campur tangan pihak di luar hubungan kuasa hukum yang pada kenyataannya telah memengaruhi pelaksanaan tugas pembelaan.
9. Kami menegaskan bahwa pengunduran surat berhenti sebagai Kuasa Hukum Terdakwa yang kami sampaikan tidak dimaksudkan untuk membuka rahasian klien ataupun menyerang kehormatan pihak manapun, melainkan semata-mata untuk menjelaskan alasan professional berakhirnya pendampingan hukum. Kami tetap menghormati kerahasiaan hubungan advokat dengan klien dan tidak akan membuka lebih jauh materi pembelaan ataupun komunikasi internal kami dengan Terdakwa yang bersifat rahasia.
10. Kami menghormati hak setiap orang menyampaikan pendapat di muka umum, Namun demikian, kami tidak akan membawa persoalan internal pembelaan ke dalam polemik media secara berkepanjangan. Fokus kami tetap pada penghormatan terhadap proses hukum, etika profesi, dan integritas dalam menjalankan tugas Advokat. (*fkk).