Popular Posts

1789643937685

APBD Perubahan Alor 2026 Naik Rp245 Miliar, Defisit Rp88 Miliar: Banggar Soroti Seragam Sekolah, Dokter Spesialis hingga Jalan Rusak, Simak!

Kalabahi, FKKNews.com – Rapat Paripurna III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor kembali membuka sejumlah persoalan serius di balik perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang digelar pada Kamis 17 September 2026 tersebut mengagendakan penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Alor terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026, penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, serta jawaban Bupati Alor terhadap laporan Banggar dan BAPEMPERDA.

Namun, di balik agenda formal tersebut, laporan Banggar yang dibacakan oleh Anggota DPRD Joni Tulimau dan diterima oleh media ini justru memperlihatkan adanya perubahan signifikan dalam struktur fiskal daerah yang layak mendapat perhatian publik.

Pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 meningkat dari sebelumnya Rp1.060.752.830.741 menjadi Rp1.214.435.556.768.

Dengan demikian, pendapatan daerah bertambah sekitar Rp153,68 miliar.

Persoalannya, kenaikan pendapatan tersebut tidak berbanding lurus dengan kenaikan belanja.

Belanja daerah justru meningkat jauh lebih besar, dari Rp1.057.752.830.741 menjadi Rp1.302.932.578.375,90.

Artinya, belanja meningkat sekitar Rp245,18 miliar.

Kondisi tersebut kemudian mengubah posisi anggaran yang sebelumnya mencatat surplus sekitar Rp3 miliar menjadi defisit sekitar Rp88,49 miliar.

Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan sekitar Rp91,49 miliar.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan, mengapa ketika pendapatan bertambah sekitar Rp153,68 miliar, belanja justru meningkat sekitar Rp245,18 miliar?

Pertanyaan tersebut semakin penting karena Banggar mencatat bahwa waktu pelaksanaan kegiatan setelah perubahan APBD relatif sempit.

Secara praktis, waktu yang tersisa untuk merealisasikan sejumlah program dan kebutuhan prioritas hanya sekitar dua bulan pada Tahun Anggaran 2026.

Situasi ini membuat perubahan APBD bukan hanya menjadi persoalan angka, tetapi juga persoalan kemampuan perencanaan dan pelaksanaan.

Sebab, penambahan anggaran dalam jumlah besar pada penghujung tahun menuntut pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh program yang mendapatkan tambahan anggaran benar-benar memiliki kesiapan pelaksanaan.

Jika tidak, perubahan APBD berpotensi hanya menjadi penambahan angka dalam dokumen tanpa memberikan dampak optimal terhadap masyarakat.

Transfer Pusat Bertambah Rp152 Miliar

Salah satu sumber utama kenaikan pendapatan berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat.

Dalam laporan Banggar, pendapatan transfer pemerintah pusat meningkat dari sekitar Rp960,09 miliar menjadi Rp1,112 triliun. Kenaikannya mencapai sekitar Rp152,10 miliar.

Banggar menjelaskan tambahan transfer tersebut antara lain diperuntukkan bagi pembayaran honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta kebutuhan prioritas pembangunan lainnya.

Namun, bertambahnya dana transfer juga berarti meningkatnya tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan setiap rupiah benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Belanja Barang dan Jasa Melonjak Rp141,97 Miliar

Sorotan paling mencolok terdapat pada belanja barang dan jasa. Sebelum perubahan, belanja barang dan jasa tercatat sekitar Rp217,23 miliar. Setelah perubahan, angkanya meningkat menjadi sekitar Rp359,20 miliar. Terjadi penambahan sekitar Rp141,97 miliar.

Kenaikan tersebut menjadi salah satu komponen terbesar dalam perubahan struktur belanja APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026. Karena itu, transparansi menjadi penting.

Publik perlu mengetahui program dan kegiatan apa saja yang menyebabkan belanja barang dan jasa meningkat secara signifikan.

Bukan hanya berapa besar anggarannya, tetapi juga untuk apa anggaran tersebut digunakan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana proses pengadaannya, serta sejauh mana kegiatan tersebut dapat direalisasikan dalam waktu yang tersisa.

Seragam Sekolah Rp5,9 Miliar Dipertanyakan

Banggar juga memberikan perhatian terhadap rencana pengadaan seragam sekolah sekitar Rp5,9 miliar. Banggar meminta agar rencana tersebut ditinjau kembali.

Pasalnya, dalam APBD murni 2026 sebelumnya telah tersedia anggaran sekitar Rp4 miliar untuk kebutuhan serupa.

Namun berdasarkan catatan Banggar, hingga pembahasan perubahan APBD dilakukan, pengadaan tersebut belum terlaksana.

Di titik inilah persoalan efektivitas perencanaan anggaran muncul.

Jika anggaran sebelumnya belum direalisasikan, maka pertanyaan rasionalnya adalah mengapa kembali dibutuhkan tambahan anggaran untuk kebutuhan yang sama?

Banggar bahkan mendorong agar anggaran tersebut dirasionalisasi dan diarahkan kepada kebutuhan lain yang dinilai lebih mendesak.

Persoalan ini menunjukkan bahwa politik anggaran tidak cukup hanya berbicara mengenai besarnya anggaran.

Yang lebih penting adalah ketepatan prioritas, kesiapan program dan kemampuan merealisasikannya.

APBD Bertambah, Beasiswa Dokter Spesialis Belum Terakomodasi

Catatan Banggar juga menyoroti sektor kesehatan. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pada APBD murni 2025 dan 2026 belum dianggarkan beasiswa bagi dokter umum maupun dokter spesialis.

Sejumlah kebutuhan dokter spesialis yang disebut antara lain spesialis paru, bedah, patologi klinik, patologi anatomi, kandungan dan anak.

Padahal, kebutuhan dokter spesialis merupakan salah satu unsur penting dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Karena itu, Banggar mendorong agar kebutuhan tersebut dapat dipertimbangkan dalam Perubahan APBD 2026.

Catatan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan utama APBD bukan semata-mata terletak pada seberapa besar anggaran tersedia.

Persoalannya adalah ke mana anggaran tersebut diarahkan dan kebutuhan apa yang ditempatkan sebagai prioritas.

Jalan Rusak Akibat Seroja 2021 Masih Menunggu Perhatian

Sorotan lainnya datang dari sektor infrastruktur.

Banggar masih mencatat kebutuhan pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan serta irigasi yang rusak akibat Badai Seroja 2021.

Infrastruktur tersebut memiliki fungsi strategis karena menjadi penghubung antardesa, antarkecamatan hingga antarkawasan di Kabupaten Alor.

Beberapa ruas yang masuk dalam catatan Banggar antara lain Jalan Fanating menuju Kecamatan Mataru, Jalan Ruilak–Silawati menuju Batuplat, jalan lingkungan Desa Lendola menuju Domloli, jalan lingkungan Kelurahan Welai Barat serta ruas menuju SMA Negeri Kolana di Kecamatan Kolana Utara.

Perencanaan pembangunan jalan lingkar Pulau Kangge juga turut menjadi perhatian.

Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi penting. Ketika belanja daerah bertambah Rp245,18 miliar, seberapa besar tambahan anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan infrastruktur yang telah lama menjadi persoalan masyarakat?

Sebab bagi masyarakat, ukuran keberhasilan APBD bukan terletak pada angka yang besar, tetapi pada jalan yang dapat dilalui, jembatan yang aman, fasilitas kesehatan yang tersedia dan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan.

Rp5 Miliar Lebih untuk Tanah, BTT Naik Rp1,8 Miliar

Banggar juga mencatat anggaran sekitar Rp5 miliar lebih untuk pengadaan tanah yang dikaitkan dengan kebutuhan mendukung terbentuknya Batalion TNI Angkatan Darat di Kabupaten Alor.

Selain itu, Belanja Tidak Terduga atau BTT meningkat dari Rp2 miliar menjadi Rp3,8 miliar.

Menurut laporan Banggar, peningkatan BTT berkaitan dengan langkah antisipatif terhadap kemungkinan bencana.

Namun, setiap tambahan anggaran tetap membutuhkan dasar kebutuhan yang jelas, perencanaan yang memadai serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Rumah Sakit Bantu Korban, Pembayaran Masih Menjadi Catatan

Dalam laporan tersebut, Banggar juga menyoroti penanganan korban akibat peristiwa bentrokan massa beberapa waktu sebelumnya.

Banggar mencatat rumah sakit telah memberikan bantuan dan merespons para korban dengan cepat.

Namun, kebutuhan pembayaran kepada rumah sakit disebut masih tertunda.

Karena itu, Banggar meminta pemerintah segera mempertimbangkan penyelesaian kebutuhan pembayaran tersebut.

Catatan ini kembali memperlihatkan persoalan klasik dalam pengelolaan keuangan daerah, yakni bagaimana memastikan kewajiban pemerintah dapat dibayarkan secara tepat waktu ketika kebutuhan masyarakat telah mendapatkan pelayanan.

Defisit Rp88,49 Miliar, Pertanyaan Publik Tidak Bisa Diabaikan

Perubahan dari surplus menjadi defisit merupakan salah satu perubahan paling mencolok dalam APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026.

Sebelum perubahan, APBD mencatat surplus sekitar Rp3 miliar.

Setelah perubahan, posisi tersebut berubah menjadi defisit sekitar Rp88,49 miliar.

Defisit kemudian ditutup melalui penerimaan pembiayaan sekitar Rp91,49 miliar.

Secara tata kelola keuangan daerah, defisit tidak dengan sendirinya menunjukkan persoalan karena dapat direncanakan dan ditutup melalui sumber pembiayaan yang diperbolehkan sesuai ketentuan.

Namun, yang perlu mendapat perhatian adalah alasan munculnya defisit, sumber pembiayaan, kemampuan fiskal daerah dan kemampuan pemerintah merealisasikan belanja yang telah ditetapkan.

Dengan belanja meningkat sekitar Rp245,18 miliar, publik memiliki dasar untuk meminta penjelasan lebih terbuka mengenai program-program yang menyebabkan peningkatan tersebut.

Apalagi Banggar sendiri mengakui bahwa tidak semua kebutuhan prioritas daerah dapat diakomodasi dalam Perubahan APBD 2026.

Sebagian kebutuhan dapat dipenuhi, sementara kebutuhan lainnya harus menunggu dan menjadi pertimbangan pada tahun anggaran berikutnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tambahan anggaran tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan daerah.

Justru dalam keterbatasan fiskal seperti inilah kualitas perencanaan dan pengambilan keputusan anggaran diuji.

APBD Bukan Sekadar Angka

Perubahan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026 pada akhirnya menghadirkan pertanyaan yang lebih besar.

Ketika pendapatan bertambah Rp153,68 miliar, tetapi belanja meningkat Rp245,18 miliar, apakah seluruh kenaikan belanja tersebut benar-benar telah ditempatkan berdasarkan skala prioritas?

Ketika belanja barang dan jasa meningkat Rp141,97 miliar, apakah seluruh kegiatan yang dibiayai telah memiliki kesiapan pelaksanaan?

Ketika pengadaan seragam sekolah sekitar Rp5,9 miliar kembali menjadi catatan, sementara Banggar menyebut anggaran sebelumnya belum terlaksana, apakah perencanaan anggaran telah berjalan efektif?

Ketika kebutuhan dokter spesialis masih menjadi catatan, sementara sejumlah kebutuhan infrastruktur akibat Badai Seroja 2021 masih menunggu perhatian, apakah distribusi prioritas APBD telah sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena APBD pada hakikatnya bukan sekadar dokumen angka.

APBD merupakan instrumen kebijakan publik yang menentukan ke mana uang daerah diarahkan dan kelompok masyarakat mana yang mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut.

Karena itu, setiap kenaikan anggaran semestinya dapat dijelaskan melalui kebutuhan yang jelas, program yang terukur, indikator keberhasilan serta kemampuan pelaksanaan.

Banggar: Kebijakan Pemerintah Harus Berpihak pada Kepentingan Daerah dan Masyarakat

Dalam bagian penutup laporan yang dibacakan pada Rapat Paripurna III, Banggar menegaskan bahwa seluruh hasil pembahasan diharapkan menjadi perhatian pemerintah dalam mengeluarkan setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Alor.

“Demikian Laporan Badan Anggaran ini disampaikan, menjadi perhatian Pemerintah dalam mengeluarkan setiap kebijakan demi kepentingan Daerah dan Masyarakat Kabupaten Alor,” demikian bunyi penutup laporan Banggar.

Laporan tersebut mencantumkan Paulus Brikmar sebagai Ketua, Yermias A. Karbeka, SH sebagai Wakil Ketua dan Usman Saryono Plaikary sebagai Wakil Ketua.

Sementara anggota Badan Anggaran yang tercantum dalam laporan antara lain Sulaiman Singhs, SH; Naboys Tallo, S.Sos; Abdul Gani Rapit Jou, S.Sos; Joni Tulimau, SE, M.Si; Ernes The Printho Mokoni, S.Sos; Taufik Syahbudin, S.Pd; Marjuki Kalake Gunawan Bala, S.Pd.I; serta Yahuda Lanlu, SH.

Kabupaten Layak Anak Masuk Agenda Paripurna

Selain pembahasan Perubahan APBD 2026, Rapat Paripurna III juga menjadi ruang penyampaian Laporan BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Alor terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Agenda tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur dan pengelolaan fiskal, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak anak, perlindungan anak serta penciptaan lingkungan pemerintahan dan sosial yang mampu menjamin kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam konteks ini, pembentukan Perda Kabupaten Layak Anak membutuhkan lebih dari sekadar formalitas legislasi.

Peraturan tersebut harus memiliki arah implementasi yang jelas, pembagian tanggung jawab antar lembaga, dukungan anggaran serta mekanisme evaluasi yang dapat mengukur apakah hak-hak anak benar-benar terpenuhi.

Jawaban Bupati Menjadi Bagian Penting

Setelah penyampaian laporan Banggar dan BAPEMPERDA, agenda Rapat Paripurna III dilanjutkan dengan jawaban Bupati Alor terhadap laporan DPRD tersebut.

Jawaban pemerintah daerah menjadi penting karena berbagai catatan Banggar bukan sekadar angka dalam dokumen APBD.

Di dalamnya terdapat pertanyaan mengenai efektivitas belanja, prioritas pembangunan, pengadaan barang dan jasa, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pembiayaan serta kemampuan pemerintah merealisasikan program dalam waktu yang tersisa.

Karena itu, publik tentu berkepentingan mengetahui sejauh mana jawaban pemerintah mampu menjelaskan setiap catatan tersebut secara konkret.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai Perubahan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026 tidak semestinya berhenti pada apakah angka pendapatan dan belanja telah disepakati.

Yang lebih substansial adalah memastikan bahwa setiap perubahan anggaran memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, setiap program memiliki manfaat yang jelas dan setiap rupiah uang daerah benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

Sebab APBD yang besar belum tentu berarti apabila tidak mampu menjawab kebutuhan publik. Sebaliknya, anggaran yang dikelola secara terarah, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan akan menjadi ukuran nyata dari keberpihakan kebijakan pemerintah kepada masyarakat Kabupaten Alor. (FKK/Eka Blegur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *