Kupang,FKKNews.com– Kamis (16/2/2023) di Rujab Wali Kota, Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh melalui Asisten I Sekda Kota Kupang, Jefry Pelt membenarkan adanya SK pemberhentian terhadap 2.514 PTT. SK tersebut dikeluarkan oleh BKPPD Kota Kupang. “Itu sudah biasa seperti yang lalu-lalu juga begitu,” katanya.
Ia menjelaskan, PTT itu akan diangkat kembali. Pemkot akan melakukan pengangkatan secara bertahap. Hal ini dikarenakan masih perlu konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jefry menyebutkan, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang sebenarnya sudah melarang pengangkatan PTT pada tahun 2019 hingga 2022. Oleh karena itu, perlu dilakukan konsultasi ke BKN. Konsultasi itu dilakukan khusus untuk 904 orang PTT yang diangkat mulai tahun 2019 sampai 2022. “Dalam PP itu kan sebenarnya sudah ada pelarangan untuk pengangkatan PTT mulai tahun 2019 ke atas,” jelasnya.
Selain pelarangan pengangkatan, PP juga sudah menegaskan, jika PTT yang diangkat pada Tahun 2018 hanya bekerja mulai dari Januari sampai November 2023. Hal itu juga disesuaikan dengan adanya surat edaran dari Kemenpan-RB.
Hal ini, kata Jefry dialami sama oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia, sehingga perlu dilakukan konsultasi ke pemerintah pusat.
Jefry menyampaikan Penjabat Wali Kota Kupang sedang berupaya agar 904 PTT bisa diangkat kembali, namun perlu persetujuan dari BKN. Oleh karena itu, pada tahun 2023 ini, PTT yang diangkat kembali diprioritaskan mereka yang diangkat pada tahun 2018 yaitu sebanyak 1.610 orang. “Langkah yang diambil Pak Penjabat adalah tetap kita bersurat ke BKN bahwa kita butuh, karena ada 904 orang di 2019 ke atas,” ucapnya.