Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

Berikut Pernyataan Sikap Sinode GMIT Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS

Kupang, FKKNews.com – Kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo menyeret sejumlah pihak, sejumlah lembaga di Provinsi NTT pun disebut dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam pembacaan dakwaan itu, nama yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang disebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi dari Johnny G. Plate.

Selain itu, nama Keuskupan Agung Kupang, GMIT di NTT pun ikut disebutkan dalam sidang tersebut. Menanggapi hal tersebut, Berikut Pernyataan Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Terkait Dugaan Penerimaan Dana Dari Bapak Jonny G Plate, Senin, (3/7/2023).

1. Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (MS GMIT) mendukung dan bekerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia dan semua pihak yang berkehendak baik untuk melawan dan memberantas korupsi demi kehidupan yang adil dan beradab di negara Republik Indonesia. Komitmen pemberantasan korupsi merupakan komitmen kebangsaan sekaligus komitmen iman GMIT untuk terlibat dalam perjuangan bangsa Indonesia mencapai masyarakat yang adil dan sejahtera, yang juga sesuai dengan visi iman gereja untuk tanda-tanda shalom Allah.

2. Terkait masuknya aliran dana yang diduga hasil korupsi Bapak JGP kepada jemaat GMIT, MS GMIT telah melakukan pengumpulan informasi. Dari pengumpulan informasi itu kami kembali tegaskan tidak ada dana bantuan dari pihak tersebut melalui kas MS GMIT. Meskipun demikian kami mendapatkan informasi bahwa pada acara pembukaan Muspel Pemuda GMIT yang berlangsung pada tanggal 28 Juni 2021, hadir beberapa pejabat pemerintah, termasuk Bapak JGP, yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Kominfo. Dalam sambutannya beliau menyatakan bersedia membantu panitia pelaksana kegiatan dan gereja lokal tempat penyelenggaraan Muspel dengan sejumlah dana. Selepas sambutan beliau menyerahkan bantuan secara simbolis berupa plakat yang tertulis: “Peduli Pendidikan untuk Jemaat GMIT Provinsi NTT, 29 Juni 2021 Rp. 250.000.000 Menkominfo Johnny G. Plate”.

Baca juga  Penanganan Stunting di Kota Kupang Tidak Akan Berhasil Jika Hanya Andalkan APBD

3. Selepas acara seremonial, dua orang ibu yang diduga adalah Staf Kemenkominfo meminta Ketua Panitia Pelaksana Muspel dan Majelis Jemaat setempat untuk menyerahkan proposal kegiatan demi pencairan dana bantuan. Menurut penjelasan kedua ibu tersebut, dana bantuan dari Bapak Menteri/JGP akan dibagi dua: Rp. 125.000.000,- untuk Panitia Muspel dan sisanya Rp. 125.000.000,- untuk MJ GMIT BaitEl Bokong. Meskipun plakatnya tertulis Peduli Pendidikan, namun dalam pembicaraan dikatakan bahwa dukungan kepada Panitia Muspel dimaksudkan mendukung biaya pelaksanaan Muspel, sedangkan bagi MJ GMIT BaitEl Bokong dipakai untuk pembangunan pastori (rumah pelayan) jemaat setempat. Dana masing-masing sebesar Rp. 125.000.000 masuk ke rekening Panitia Muspel dan ke rekening MJ GMIT BaitEl Bokong pada tanggal 17 Juli 2021.

4. Dengan demikian benar bahwa GMIT melalui Panitia Pelaksana Muspel Pemuda GMIT dan Majelis Jemaat GMIT BaitEl Bokong telah menerima dana bantuan dari Bapak JGP sebesar total Rp. 250.000.000,-. Laporan penggunaan dana telah diterima oleh MS GMIT dan khusus untuk laporan Panitia Pelaksana Muspel Pemuda GMIT telah diperiksa oleh Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelayanan Sinode (BPPPS) GMIT.

5. Belakangan beredar berita bahwa dana sumbangan tersebut diduga berasal dari hasil korupsi pihak pemberi bantuan. Sebagai tanda komitmen GMIT menolak korupsi, kolusi, dan nepotisme demi penegakan kehidupan masyarakat Indonesia yang adil dan beradab dan sekaligus sebagai komitmen iman pada Allah yang menghendaki umat-Nya hidup dalam keadilan dan kebenaran, maka MS GMIT, Panitia Pelaksana Muspel Pemuda GMIT 2021, dan MJ GMIT BaitEl Bokong-Klasis Fatuleu Timur, menyatakan bahwa apabila dana tersebut terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi maka kami bersedia mengembalikan dana Rp. 250.000.000,- tersebut kepada negara melalui mekanisme hukum yang berlaku di Republik ini.(FKK03)

Popular Articles