Kupang, FKKNews.com – Polda NTT Resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan terhadap Wali Kota Kupang Periode 2017-2022 Jefirstson R. Riwu Kore dalam kasus dugaan terjadinya peristiwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang oleh Pelapor atas nama Welly Maria Dimoe Djami.
Surat ketetapan tersebut dengan nomor : SPPP/102/IX/2023/Ditreskrimum tanggal 29 September 2023 yang menerangakn bahwa laporan hasil penyelidikan dugaan terjadinya peristiwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang terjadi di Pengadilan Negeri Kupang pada bulan Januari 2016 dengan terlapor atas nama saudari Welly Maria Dimoe Djami dan terlapor atas nama Jefirstson R. Riwu Kore.
Dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar M.H Silalahi memutuskan bahwa menghentikan penyelidikan atas laporan dengan nama pelapor atas nama saudari Welly Maria Dimoe Djami terhitung mulai tanngal 21 September 2023 dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut.
Ketua Relawan Teman Jeriko Yan Piter Lilo sat dikonfirmasi pada Rabu (4/10/2023) mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dari Polda NTT, Ia mengapresiasi Polda NTT dan menyampaikan bahwa dengan dikeluarkan SP3 dari Polda NTT terhadap kasus tersebut menunjukan bahwa kasus tersebut sangat lemah dalam pembuktian dan tidak layak untuk ditindaklanjuti oleh Polda NTT.
“Kami bersyukur karena Polda NTT sangat jeli dan bekerja secara professional sehingga dikeluarkannya SP3 terhadap kasus ini, sejak awal Teman Jeriko melihat bahwa kasus ini tidak layak untuk ditindaklanjuti karena lemahnya bukti-bukti, karena kasusnya sudah clear. Bapa Jeriko tidak bersalah dan nama beliau bersih Terima Kasih untuk Kapolda NTT dan jajarannya ,”ucapnya.
Ia menegaskan bahwa dengan dikeluarkannya SP3 dari Polda NTT terhadap kasus ini semakin jelas bahwa kasus ini sengaja digunakan untuk menjegal Jefirstson R. Riwu Kore menjelang pemilihan Wali Kota Kupang Pada tahun 2024, Ia pun bersikeras bahwa Laporan Dugaan Korupsi yang dilakukan sauadari Welly Maria Dimoe Djami di Kejati NTT dan Laporan kasus dugaan Pencemaran nama baik di Polresta Kupang Kota akan terus dikawal oleh Relawan Teman Jeriko.
“Dengan dikeluarkannya SP3 ini semakin jelas bahwa kasus ini sepenuhnya bagian dari rekayasa atau intrik menjelang Pilkada, Semoga pelapor tidak lagi mencari-cari kesalahan orang lain, dengan membuat laporan yang tidak berdasar, Dugaan kami Pelapor atas nama Welly Maria Dimoe Djami hanya semacam boneka politik yang dipakai oleh para aktor politik untuk kepentingannya, Teman Jeriko akan tetap gigih untuk mengawal dugaan korupsi yang kami laporkan ke Kejati NTT dan dugaan kasus pencemaran nama baik di Polresta Kupang Kota,”tegasnya.(FKK03)