Soe, FKKNews.Com-Nikodemus Manao divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe terkait kasus dugaan pengeroyokan/penganiayaan terhadap Petugas Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bernabas Seran. Namun, Nikodemus menyatakan tidak melakukak upaya banding hukum, karena dirinya dan keluarga tidak yakin lagi akan mendapatkan keadilan hukum dalam proses banding.
Hal ini diungkapkan Tim Penasehat Hukum (PH) Nikodemus Manao, Fredirik Bruno Rosari Opat, S.H dan Viktor E. Manbait, S.H serta Ridwan Tapatfeto, S.H dalam rilis tertulis kepada tim wartawan media ini pada Senin (31/07/2023).
“Klien kami, terdakwa Nikodemus Manao dan keluarganya tidak yakin lagi akan mendapatkan keadilan dalam proses banding. Oleh karena itu, sebagai Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarganya, harus menghargai hak hukum Nikodemus Manao. Karena kami sebagai penasehat hukum bertindak untuk dan atas nama Nikodmeus Manao dalam melindungi hak-hak hukum terdakwa,” tulis Tim PH Niko Manao.
Menurut Tim PH Niko Manao, sebagai Penasehat hukum, mereka telah menyampaikan secara tertulis (melalui surat Nomor 005/EXT/B/VII/2023) keputusan Niko Manao dan keluarganya tersebut ke Majelis Hakim PN Soe, bahwa Niko Manao tidak melakukan upaya banding terhadap perkara Nomor 28/Pid.B/ 2023/PN.Soe.
Tim PH juga menjelaskan, bahwa sebagai Penasehat terdakwa, sebelumnya mereka telah memberikan pertimbangan hukum kepada Niko Manao, bahwa terhadap putusan majelis hakim yang memvonis Niko 6 bulan penjara, seharusnya dilakukan upaya hukum banding mengingat putusan hakim tersebut tidak secara utuh mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan kasus tersebut.
“Karena dengan menyatakan Nikodemus Manao melakukan tindak pidana penganiyaan sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut umum, artinya Majelis Hakim meyakini hanya Nikodemus Manao sendiri yang melakukan penganiyaan terhadap saksi korban pada waktu dan tempat yang berbeda. Padahal dalam dakwaan, Nikodemus Manao diduga melakukan pengeroyokan bersama-sama dengan orang lain (pada tanggal 17 Oktober 2022 di depan halaman rumah Simon Petrus Sae, red) yang mengakibatkan korban Bernabas Seran mengalami luka pada pelipis mata dan berdarah. Bagaimana bisa didakwa melakukan pengeroyokan, tetapi hakim dengan keyakinannya menyatakan pengeroyokan itu hanya ada pelaku tunggalnya, sehingga dihukum dengan tindak pidana penganiyaan? Dan masih banyak lagi fakta fakta lain persidangan yang tidak secara utuh menjadi pertimbangkan hakim, sehingga merugikan klien kami yang mestinya dibawa ke meja banding,” kritik Tim PH.
Untuk diketahui, Nikodemus Manao ditangkap pada tanggal 13 Februari 2023 Sore di rumahnya di Kawasan hutan Pubabu-Besipae, karena diduga melakukan pengeroyokan dang penganiayaan terhadap Bernabas Seran (Petugas Disnak NTT). Niko Manao lalu diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 13 Februari 2023 malam dan langsung ditahan di Polres TTS sejak tanggal 14 Februari 2023, dengan surat perintah penahanan oleh Penyidik Polres TTS tertanggal 15 Februari 2023. Dan selanjutnya, kasusnya berproses hingga Kejari TTS. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Niko disidangkan di pengadilan Negeri Soe, dan divonis 6 bulan penjara dari tuntutan 7 bulan penjara JPU.
Hakim Pengadilan Negeri Soe dalam amar putusannya (Perkara No 28 /Pid.B/2023/PN.Soe , tertanggal 24 Juli 2023) menyatakan Nikodemus Manao terbukti melakukan tindak pidana penganiyaan pasal 351 ayat(1) KUHP dengan hukuman 6 Bulan Penjara, dikurangi masa tahanan. Masa tahanan Hakim PN Soe atas terpidana Nikodemus Manao akan berakhir lusa, tanggal 2 Agustus 2023. (Fkk/tim).