Kupang, FKKNews.com- Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Linus Lusi, S.Pd., M.Pd tetap pada pendiriannya mewajibkan SMA/SMK di Kota Kupang untuk masuk pukul 05:30 WITA.
Hal ini dikatakannya dihadapan pimpinan dan anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Kelimutu DPRD NTT, Rabu (1/3/2023).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa, S.Pd tersebut melahirkan sejumlah rekomendasi antara lain, meminta agar kebijakan sekolah jam 5:30 pagi ditunda dan dikaji ulang.
Hal ini dikatakan alumni FKIP Undana ini berangkat dari sejumlah pendapat yang disampaikan oleh siswa dan orang tua, Komisi Perlindungan Anak, Ombudsman, DPR RI Komisi IX, Kemendikbud RI, dan berbagai surat terbuka yang disampaikan oleh masyarakat, “kami minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT mengkaji ulang penerapan sekolah jam 5:30 pagi,” kata Politisi PDIP itu.
Yunus juga merincikan sejumlah kekurangan antara lain kondisi fasilitas sekolah di NTT, moda transportasi, dan aspek keamanan siswa dan siswi belum memenuhi syarat penerapan sekolah jam 5:30 pagi, apa lagi kebijakan tersebut hanya sementara dan tidak punya dasar hukum, akibatnya terjadi kegelisahan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Menanggapi permintaan Komisi V, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT mengatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan kebijakan sekolah jam 5:30 pagi, Ia menolak dengan gamblang rekomendasi dari Komisi V DPRD NTT.
“Kami akan jalan terus, bukan kami mau menolak permintaan DPRD. Aturan ini kami sudah jalankan, ya kami jalan terus agar kami bisa mempertanggungjawabkannya secara ilmiah nanti, Ini harus jalan dulu, ada metodologinya di situ,” pungkas Linus. (FKK01)